Judi Koprok, Semua kasus lanjut, tidak ada yang diberhentikan/ditangguhkan!
fokusliputan.com_Kasus
perjudian koprok dilakukan para pelaku secara rutin hampir setiap malam. Selain
judi koprok, ada juga judi Togel, tapi sudah masuk (tindakan hukum), ujar
Kompol Harto.
Pemberantasan
kasus perjudian menjadi salah satu atensi khusus bagi Polres Lampung Selatan
(Lamsel). Hal tersebut dibuktikan pada pengungkapan kasus perjudian koprok yang
digrebek Unit Reskrim Polsek Kalianda, di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa,
Kamis (10/06/2021) lalu. Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil
mengamankan 12 pelaku termasuk bandar judi koprok. Masing-masing pelaku yakni,
RI, S, R, MA , AS, AB, A, I, SF, G, MA, MR.
baca juga: http://www.fokusliputan.com/2021/06/judi-koprok-gajah-kupu-ayam-dan.html
Melalui
Press release, Wakapolres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan, apapun
bentuk perjudian yang dilakukan, polisi memastikan tahanan pelaku tidak dapat
ditangguhkan. "Saya imbau kepada masyarakat, harap untuk segera melaporkan
segala bentuk kasus perjudian. Semua kasus lanjut, tidak ada yang diberhentikan
atau ditangguhkan. Harapannya, ini adalah kasus terakhir perjudian di Lampung
Selatan (Kamis-10/06/2021). Sebelumnya Tim Unit Reskrim Polsek
Kalianda Lamsel telah berhasil meringkus 12 orang pelaku perjudian koprok di
Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Kamis (03/06/2021).
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, para pejudi koprok digerebek polisi saat sedang bermain di sebuah rumah di Desa Kota Guring, sekitar pukul 23.30 wib. Perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok. Kemudian, para pelaku bermain perjudian jenis koprok. Pada saat sedang bermain judi koprok, kemudian para pelaku diamankan berikut barang bukti.
fokusliputan.com/Aliimron
Link List