Judi Koprok Gajah Kupu Ayam Dan Tempurung; Pelaku Diamankan

fokusliputan.com_Para pejudi koprok digerebek polisi, saat sedang bermain di sebuah rumah sekitar pukul 23.30 wib. Perjudian dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok.

Kemudian, para pelaku bermain perjudian jenis koprok. Pada saat sedang bermain judi koprok, kemudian para pelaku diamankan berikut barang bukti,ujar Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus 12 orang pelaku perjudian koprok di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa, Kamis (03/06/2021). 12 pelaku tersebut yakni masing-masing Rus, Sah, Rid, MA , AlSo, ABa, Ari, Irw, Sar, Gur, MAm, Mru. Dari ke-12 pelaku ini, satu orang diantaranya adalah bandar judi koprok, Rus (51) warga Dusun I, Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda.

Lanjut AKP Mulyadi, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang tunai sebesar Rp 313 ribu di lapak perjudian. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam. 4 buah mata dadu, 1 set tempurung koprok dan 1 buah tas warna merah. Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

fokusliputan.com/Nazaruddin