LBH PERPUKAD, Melaksanakan Silaturahmi, Ke Mapolres Lampung Selatan
fokusliputan.com_Dalam
kunjungan silaturahmi tersebut, jajaran LBH PERPUKAD disambut langsung secara
hangat oleh Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH SIK MH.
Jajaran
Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD)
melaksanakan kunjungan/Silaturahmi Ke Mapolres Lampung Selatan, Jumat
(28/05/2021).
Selaku
Advokat LBH PERPUKAD Muhammad Muslimin, SH menyampaikan; selain daripada
mempererat tali bersilaturahmi, kami sekaligus memperkenalkan diri kepada Bapak
Kapolres Lampung Selatan, serta menjelaskan tujuan dari lembaga ini, dengan
harapan kedepannya untuk bisa bersinergitas dalam visi dan misi yang positif
dari kelembagaan, untuk seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Lampung
Selatan agar lebih memahami dan mengerti tentang apa itu hukum.
Kapolres
Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, dalam sambutannya; sangat
mengapresiasi dan mendukung dalam Sinergitas untuk kegiatan yang positif dari
LBH PERPUKAD dengan secara cepat menanggapi persoalan hukum yang ada di wilayah
Kabupaten Lampung Selatan ini. Saat ini semua persoalan yang berkaitan dengan
proses hukum, kita akan selalu cepat tangani, secepatnya kita urus tanpa ada
penundaan dan semuanya sama dalam proses hukumnya.
Ketua
Umum LBH PERPUKAD, Al Amir, S.H. Mengucapkan sangat berterima kasih kepada
Kapolres Lamsel atas sambutannya dalam kesempatan menjalin dan mempererat
silaturahmi ini, dengan harapan adanya kolaborasi sinergitas ini bisa
memberikan petunjuk dan arahan serta bimbingan dalam berkerjasama untuk
mengurangi angka kriminalitas yang ada diwilayah hukum khususnya Kabupaten
Lampung Selatan ini.
Selanjutnya; Jhony Nopiansyah selaku Direktur LBH PERPUKAD dan Owner dari Media Online Globaldrafnews.com, bersama team dengan harapan, setelah adanya kegiatan silaturahmi ini kami dari pihak seluruh anggota LBH PERPUKAD akan lebih bersemangat untuk bersinergi dan bisa bekerjasama dengan baik kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan yang positif seperti, dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih memahami dan mengerti tentang hukum. Sesuai dengan Aturan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List