Karena Perbuatannya itu, Warga Aek Parombunan Sibolga, Diperiksa
fokusliputan.com_Sibolga
Namanya;
JPS usia 52 tahun Jln SM Raja Gg Beo Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Selatan. Atas
laporan masyarakat, JPS pun diperiksa. Selasa 16/03/02021 pukul 21.30 wib.
Kasus
ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. JPS dan
barangbuktinya telah diamankan.
JPS
pernah dihukum tahun 2020 dalam kasus judi dan telah berumahtangga dengan anak
sebanyak 3 orang. Sekarang ditangkap lagi dalam kasus yang sama yakni kasus
judi Kim, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada
fokusliputan.com.
Pengakuan JPS; JPS pakai situs Oseeanxxx. Omzet nya Rp 50.000 hingga 150.000 dan imbalan 29 %. Langsung dari pemasang dan kemudian mengirimkan melalui situs itu, JPS terlebih dahulu masuk melalui situs Oceanxxxxx ID-KFC dan pasword dan dilakukan 1 bulan lamanya.
Akibat
perbuatannya, kini JPS dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan
tindak pidana Perjudian, pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan
ancaman hukuman selama 5 tahun. Barang bukti; a. Uang sebanyak Rp 225.000
(duaratuaduapuluhlimaribu) rupiah. b. 1 unit hp merk Vivo warna biru berisi
angka pasangan. c. 8 lembar potongan kertas kecil berisi angka pasangan. d. 3
lembar kecil berisikan rekapan angka pasangan. e. 7 lembar potongan kertas
kecil. f. 1 buah pulpen.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List