Karena Perbuatannya itu, Warga Aek Parombunan Sibolga, Diperiksa

fokusliputan.com_Sibolga

Namanya; JPS usia 52 tahun Jln SM Raja Gg Beo Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Selatan. Atas laporan masyarakat, JPS pun diperiksa. Selasa 16/03/02021 pukul 21.30 wib.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. JPS dan barangbuktinya telah diamankan.

JPS pernah dihukum tahun 2020 dalam kasus judi dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 orang. Sekarang ditangkap lagi dalam kasus yang sama yakni kasus judi Kim, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.

Pengakuan JPS; JPS pakai situs Oseeanxxx. Omzet nya Rp 50.000 hingga 150.000 dan imbalan 29 %. Langsung dari pemasang dan kemudian mengirimkan melalui situs itu, JPS terlebih dahulu masuk melalui situs Oceanxxxxx ID-KFC dan pasword dan dilakukan 1 bulan lamanya.

Akibat perbuatannya, kini JPS dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian, pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Barang bukti; a. Uang sebanyak Rp 225.000 (duaratuaduapuluhlimaribu) rupiah. b. 1 unit hp merk Vivo warna biru berisi angka pasangan. c. 8 lembar potongan kertas kecil berisi angka pasangan. d. 3 lembar kecil berisikan rekapan angka pasangan. e. 7 lembar potongan kertas kecil. f. 1 buah pulpen.

fokusliputan.com/BetaSImatupang