Tas Berisi Uang Puluhan Juta Dicuri, “TKP Pasar Nauli Sibolga Sumatera Utara”
Data pelaku: Pelaku pertama bernama Kumbang,usia 15 tahun Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.
Pelaku kedua bernama MG, usia 33 tahun, IRT Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Pelaku pertama adalah anak kandung pelaku kedua.
baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/05/pedagang-kota-sibolga-sumatera-utara.html
Pelaku pertama telah melakukan pencurian pada hari Senin 04/05/2020 pukul 16.00 wib, didalam Pasar Nauli Lantai I Blok B Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri.
Ibu sipelaku tidak mengetahui kapan, dimana anaknya mengambil barang dan ibu sipelaku membenarkan ada menerima 2 buah cincin emas dari anaknya serta uang dari anaknya serta anaknya menyimpannya. Ibu sipelaku awalnya sudah curiga dengan kelakuan anaknya disaat anaknya menyerahkan 2 buah cincin emas dan uang itu.
Selanjutnya, pengakuan ibu sipelaku ; tidak ada memberitahukan kejadian ini kepada kepada suaminya, bahwa ada menerima cincin dan uang dari anaknya. Ibu sipelaku menerangkan bahwa anaknya tidak ada pekerjaan dan tidak mengetahui bahwa dia membeli hp dan sepedamotor menggunakan dari hasil kejahatan. Uang yang diterima oleh ibu sipelaku dari anaknya belum digunakan.
Kejadian ini bermula dari laporan warga_hari Senin 04/05/2020 sekitar pukul 21.40 wib. Ronny Limbong, 42 tahun, IRT Jalan Gambolo nomor 131 Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas datang melapor ke Polres Sibolga.
Saat itu Ronny (saksi) berangkat dari rumah menuju Pasar Nauli Blok B Sibolga untuk berjualan, dengan membawa tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp 50.000.000 dan 3 buah cincin emas.
Sekitar pukul 14.30 wib, datang 3 orang ke toko saksi dan saksi meletakkan tasnya dipelataran kios dan setelah melayani pembeli, Ronni pergi kekios sebelah untuk bercerita-cerita dan setelah selesai bercerita cerita, siRonny tidak lagi melihat tas itu_yang diletakkannya dipelataran toko, sehingga dirugikan sekitar Rp 86.800.000.
Saat pemeriksaan, 2 orang tidak cukup bukti dan salah satu yang terbukti adalah anak-anak dan setelah dilakukan diversi (penyelesaian diluar proses peradilan) tidak tercapai.
“Barang yang telah diambil adalah 1 buah tas berisi uang sebanyak Rp 30.000.000 dan 2 buah emas bentuk cincin”. Pelaku pertama tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak serta upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan pelaku pertama diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dlm padal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Dan pelaku kedua (ibu sianak) ditahan dan telah dititipkan langsung ke Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti disita dari pelaku pertama 01 unit sepedamotor Jupiter Z, dan 01 unit hp merk Oppo A5S warna hitam.,01 helai baju dan uang sebanyak Rp 800.000. Dari pelaku kedua disita barang bukti berupa ; 02 buah cincin emas dan uang sebanyak Rp 950.000. Informasi ini diterima wartawan dari Polresta Sibolga melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg tertanggal 14/04/2020.
Link List