Mencuri Hp Lalu Dijual, "Hasilnya Untuk Pakai Sabu Ke Sibolga Julu”

fokusliputan.com_Sibolga

Korban saat itu mau minum bandrek, dan hp (handphone) nya kebetulan tinggal di sepedamotornya. Usai minum bandrek, hp nya tak ada lagi disitu. Dia nanya ke tukang parkir, tukang parkir menjawab tidak mengetahuinya.  (09/04/2020)


“Dan kemudian pelaku berempat pergi ke Sibolga Julu dan ditempat tersebut keempat pelaku mengkonsumsi sabu-sabu dan kemudian keempat pelaku membeli makanan dan rokok”

baca juga :http://www.fokusliputan.com/2020/04/warga-kelurahan-kota-baringin-sibolga.html

Kasus bermula, Kamis 02/04/2020 pukul 15.20 wib. R.Sihombing (pelapor), 56 tahun Jalan HM Joni blok H nomor 10 Kel Binjai Kecamatan Medan Denai Sumatera Utara datang melapor ke Polres Sibolga. 

Rabu 01/04/2020 pukul 21.30 wib hendak membeli minuman bandrek di Jalan Kapten P Tandean Kelurahan Kota Baringin Sibolga_memarkirkan sepedamotor (septor) vario dan saat itu pelapor lupa mengambil hp merk Samsung dari dasboard septornya dan selesai minum, dia melihat Hp di dasbord tidak ada lagi. Dan ketika ditanya pada tukang parkir dan jawaban tukang parkir tidak mengetahuinya sehingga saksi dirugikan Rp 4.500.000. Setelah menerima laporan ini, Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal mencek TKP. 

Dan dari hasil lidik pada hari Senin 06 April 2020 sekitar pukul 11.00 wib telah diamankan seorang laki laki dari perusahaan swasta di Jalan G Subroto Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapteng dan dari hasil interogasi kemudian pada hari yang sama pukul 12.00 wib diamankan lagi 2 (dua) orang laki laki dari Dsn Hutagodang Kelurahan Sibuluan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/11/ayo-makek-bg-ayo-dan-dimana-dan-teman.html

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terdata bernama ; Pelaku pertama : MMH usia 23 tahun Dsn Hutagodang Kelurahan Sibuluan II Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng. Pelaku kedua AAH usia 21 tahun Dsn Hutagodang Kelurahan Sibuluan II Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng. Pelaku ketiga ; PUH usia 26 tahun karyawan swasta Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Untuk pelaku MMH dan AAH adalah abang beradik kandung. 


Catatan petugas terhadap pelaku ; MMH pernah dihukum tahun 2014 dalam kasus percabulan dan belum berumahtangga. AAH belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anaknya satu orang, dan PUH belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. PUH diamankan pada hari Senin 06/04/2020 pukul 11.00 wib ditempat kerja Jalan G Subroto Kelurahan P Batu Kabupaten Tapteng. MMH diamankan pada hari Senin 06/04/2020 pukul 12.00 wib saat tidur dirumahnya Dsn Hutagodang Kel Sibuluan II Kabupaten Tapteng. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/03/ada-judi-oneline-di-kelurahan-kota.html

Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian 1 unit hp dari dasboard septor yang parkir didekat penjualan makanan dan minuman di Jalan Kapten P Tandean Kelurahan Kota Baringin Sibolga pada hari Rabu 01/04/2020 pukul 21.30 wib. Yang telah mengambil barang  berupa hp adalah MMH dan temannya adalah AAH serta 1 orang (identitas telah dikantongi) sedangkan PUH adalah yang membantu menjualkan. Sebelum pencurian dilakukan, ketiga pelaku naik septor, dimana yang mengemudikan AAH dan dibelakangnya MMH_kemudian pelaku yang identitas telah dikantongi, dan pemilik septor adalah MMH. 

Aksi pelaku ; Setelah hp diambil dijual oleh PUH dengan harga Rp 1.000.000 dan uang tersebut sebesar Rp 150.000 digunakan MMH untuk membayar hutang dan Rp 300.000 digunakan MMH,AAH,PUH dan 1 orang (identitas telah dikantongi) untuk konsumsi sabusabu di Sibolga Julu, dan selebihnya digunakan untuk beli rokok dan makanan dan Rp 15.000 untuk beli bahan bakar minyak septor milik pelaku PUH. 

Selanjutnya; MMH telah melakukan pencurian hp sebanyak 5 kali, di Jalan Sutoyo Siswomiharjo (tangga seratus) hp merk Vivo warna merah, Jalan SM Raja depan terminal hp merk Venera warna hitam, di Jalan G.Subroto P Batu Kab Tapteng hp merk Vivo warna biru, di Jalan Psp Tano Ponggol hp merk Oppo A37 warna biru dan di Jalan Kapten P Tandean hp merk Samsung A70 warna biru. 

Kini ketiga pelaku ini, diproses ke RTP Polres Sibolga dimana telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak dan MMH diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana, pelaku AAH diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Yo 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sedangkan PUH diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti 01 unit hp merk Samsung A70 warna biru.,01 buah kotak hp merk Samsung A70. Informasi kronologis penangkapan pelaku, disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.



fokusliputan.com/BetaSimatupang