fokusliputan.com_Sibolga
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini bernama ALS
usia 34 tahun, warga jalan Sutomo nomor 17 Kelurahan Kota Baringin Sibolga.
kasus bermula dihari Minggu 29/03/2020 sekitar pukul 15.30 wib, personil Sat
Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat.
Ada masyarakat yang memiliki Narkoba di Jalan DI
Panjaitan pada perempatan jalan. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan
KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk cek lokasi/lidik. Pelaku telah diamankan di
Polres Sibolga. Urine pelaku dites dan positif Amphetamine. Pelaku ini juga pernah
dihukum pada tahun 2003 dalam kasus aniaya. Dimana pada tangan kiri pelaku ditemukan
1 bungkus sabu sabu.
Sabu sabu dibeli dari (identitas telah dikantongi) pada
hari Minggu 29/3 pukul 15.30 wib disebuah warung kopi Jalan IL Nomensen Sibolga
dengan harga Rp 250.000 dan dibeli dengan orang yang sama sebanyak tujuh kali dan
beda orang sebanyak dua kali. Untuk membeli sabu itu, menggadaikan sepedamotornya
pada orang sebesar Rp 500.000 pada pemilik warung di Jalan Walet Aek Parombunan
Sibolga.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan ke RTP Polres
Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud
dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35
tahun 009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang
bukti 01 bungkus serbuk kristal putih (diduga sabu sabu) dan setelah ditimbang
beratnya 0,44 gram. Informasi kronologis kasus tersebut disampaikan Iptu
R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List