Ayo makek bg, Ayo dan dimana dan teman tsk menjawab Di Sibolga Julu, “Pelaku Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Berdasarkan catatan petugas; tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Pelaku (tsk) diamankan pada hari Minggu 17/11/2019 sekitar pukul 19.30 wib saat berjalan menuju tangkahan di Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga dan karena melihat patroli petugas sehingga pelaku membuangkan tas yang disandangnya karena berisi sabusabu (SS). SS dibeli dari (identitas telah dikantongi) dan memberi uang Rp 200.000. 


Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE didampingi Iptu R.Sormin,SAg menerangkan (23/11/2019) ; saat itu personil melaksanakan patroli ,petugas curiga karena lakilaki itu serta tas yang dibuang. Saat dicek ditemukan barang bukti dan untuk pelaku sendiri positif Amphetamine. Nama pelaku DHS,35 tahun, Ds Lbn soit Kecamatan Sipoholon Taput (Tapanuli Utara) dan Lk XII Silalas pinggir rel Medan. 

Motif dan Kronologis ; menurut pengakuan pelaku ; disaat bekerja muat ikan  ditangkahan jalan Horas Pancuran Dewa Sibolga bertemu dgn temannya dan mengatakan " Ayo makek bg" dan kemudian tsk menjawab " Ayo dan dimana" dan teman tsk menjawab" Di Sibolga Julu" dan selanjutnya tsk dibonceng oleh temannya naik sepedamotor menuju Sibolga Julu.Tiba di Sibolga Julu tsk menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 dan kemudian temannya pergi sementara tsk menunggu dan taklama kemudian temannya datang dan setelah SS diterima, tsk mengkonsumsi bersama dengan temannya dengan menggunakan alat hisap/bong disekitar tempat tersebut. dan kemudian sisa sabu dimasukkan kedalam tas sandang merk Eiger warna hitam. Dan kemudian tsk dan temannya kembali ketangkahan dan saat tsk berjalan melihat petugas patroli sehingga tsk membuangkan tas sandang yang saat itu disandang. 


Ditemukan 1 bungkus SS dalam plastik bening dibalut dgn uang Rp 10.000 dan uang seharga Rp 50.000. Tsk dan temannya konsumsi sabusabu sudah 2 kali dan pertama kali sekitar awal Nopember 2019 di Sibolga Julu. Untuk proses hukum, pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan arang bukti 01 bungkus SS ditimbang beratnya 0,1 gram, 01 tas warna hitam merk Eiger, beserta uang Rp 60.000.