Di Jalan Iyu Sibolga, Si KK Ditangkap, "2 zak Harganya 8 Juta"

fokusliputan.com_Sibolga

Si KK usia 35 tahun Jalan Murai Gg Istiqomah Kelurahan Aek Manis Sibolga diamankan petugas, lantaran perbuatannya. Di Jalan SM Raja simpang Jalan Iyu pada gang tempat ibadah sedang berdiri menunggu pembeli dan setelah dilakukan penggeledahan. (02/05/2021)

Kamis 22/04/2021 pukul 22.30 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi bahwa ada target yang memiliki Narkoba di Jalan Iyu arah gunung Kelurahan Pancuran Kerambil. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH.

Si KK lalu dibawa ke ke Polres Sibolga. Urine Si KK dites dan positif Amphetamine.

Catatan Si KK. Pernah dihukum pada tahun 2019 dalam kasus pencurian, telah berumahtangga dengan anak 1 orang dan tahun 2015 Si KK bercerai dengan isterinya, dan pada tahun 2021 Si KK menikah lagi dan belum dikaruniai anak.

Si KK diamankan ketika berdiri di sebuah gang menuju tempat ibadah di Jln SM Raja Simpang Jln Iyu Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga.

Pengakuan Si KK; kalau Sabu sabu (SS) diperoleh dari (xxxx) di Gg Sihopo-hopo Sibolga sebanyak 2 zak/10 gram dengan harga Rp 8.000.000 dan baru dibayar Rp 1.000.000 setelah sabu sabu terjual sebahagian.

Si KK beli SS dari orang xxxx sudah ada 4 kali, dimana pertama sampai ke tiga kali masing masing 1 zak/5 gram dengan harga perzak Rp 4.000.000 dan sabu sabu yang dibeli pertama sampai ke tiga telah habis terjual. Dari hasil penjualan SS (sabu sabu) sebanyak 1 zak, KK menerima keuntungan Rp 700.000 dan gratis untuk konsumsi sabu sabu. Terakhir konsumsi sabu sabu dirumah kos-kosan Jalan Sibolga Baru Sibolga.

Kini Si KK telah dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana  " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 1 unit hp merk Samsung warna hitam. b. 7 bungkus sabu sabu terbungkus plastik warna putih dan setelah ditimbang beratnya 7,2 gram, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/BetaSimatupang