Pemakai SS, di Desa Kampung Solok Barus Tapteng, Diamankan Polres Tapteng
fokusliputan.com_Personil
Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana
Narkoba. TKP: Desa kampung Solok Kecamatan Barus kabupaten Tapanuli Tengah
(Tapteng).
Identitas
pelaku; AM,usia 22 Tahun, alamat Desa kampung Solok Kecamatan Barus
Tapteng. PKM, usia 30 Tahun, alamat Desa Kampung Solok Barus Tapteng. Dengan
barangbukti; 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus
plastik bening. Uang tunai Rp 1. 200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
01 (satu) buah hp merk Samsung warna putih. Berat sabu = 0,28 Gram.
Kapolres
Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH., SIK,MH melalui Kasubbag Humas Polres
Tapteng AKP Horas Gurning dalam press release menerangkan; pada hari Selasa
tanggal 20 April 2021 sekira pukul 16.30 Wib.
Personil
mendapat informasi dari Masyarakat. Bahwa di Desa kampung Solok Kecamatan Barus
Kabupaten Tapanuli Tengah ada seorang laki-laki membawa narkotika dengan
ciri-ciri yang telah diketahui. Berdasarkan informasi tersebut langsung
dilakukan penyelidikan tentang kebenarannya. Informasi setelah yakin, personil
melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di informasikan
tersebut bernama AM di belakang rumah SDS alias ULL
Kemudian
personil melakukan penggeledahan badan dan lokasi terhadap AM dan menemukan 02
(dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari
tangan sebelah kanan. Kemudian personil melakukan interogasi terhadap AM dan
mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang
bermama PKM.
Dan
pada saat itu juga, AM mengakui hendak mengantar narkoba jenis sabu-sabu
pesanan SDS Alias ULL, selanjutnya personil melakukan pencarian terhadap
"PKM* dan berhasil mengamankannya di samping kantor Bank BRI Barus.
Kemudian personil melakukan interogasi terhadap PKM-PELITA dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu (SS) tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PA. Selanjutnya Personil membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List