Kasus TP Korupsi, “Pelaku Penyelewengan Dana Makan Minum DSI”
fokusliputan.com_Pelaku Penyelewengan Dana Makan
Minum DSI Meringkuk Di Hotel Predio. Kasus Tindak Pidana (TP)
Korupsi yang ditangani oleh Polres Gayo Lues, telah
menetapkan tiga tersangka, dugaan kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya
Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, yang diduga menyebabkan
kerugian negara sebesar Rp3.763.790.368 Miliar.
Kasus tersebut mencuat pada tahun 2019 lalu, dan
terus ditangani oleh pihak Polres Gayo Lues dan terus dilakukan perkembangan
kelanjutan kasus tersebut oleh beberapa media cetak dan on-line ditangan pihak
penegak hukum di negeri seribu bukit tersebut. Perjalanan panjang yang
dilakukan oleh pihak penegak hukum untuk memerlukan penyidikan,- mulai dari
sejak 2019 lalu. Dan akhirnya, pihak kepolisian, berhasil menetapkan tiga
tersangka-nya dan saat ini mendekam di jeruji besi Polres Gayo Lues.
baca juga : http://www.fokusliputan.com/2021/04/polres-gayo-lues-akan-adakan-operasi.html
Anggaran kasus korupsi pengadaan makan minum
karantina hafiz yang menelan dana Rp 9.027.949.000 dengan kerugian Negara
mencapai Rp 3.763.790.368 dari hitungan audit oleh BPKP Provinsi Aceh beberapa
bulan lalu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustamam,Sik
dalam konferensi pers-nya pada Rabu (28/04/2021) di Aula Mapolres setempat
menyebutkan; ketiga tersangka yang diamankan berinisial LH sebagai
rekanan, SH selaku PPTK dan HS Kuasa Pengguna Anggaran, yang merupakan Kepala
Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.
Lanjut Kapolres; untuk awal pertama kita
memeriksa, LH dan terus di tahan pada 14 April, kemudian pada tanggal 22 April
menyusul SH sebagai PPTK, dan terakhir, hari Senin tertanggal 27 April
kemarin,- kita kembali menahan HS selaku kepala dinas dan juga sebagai KPA-nya.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya diduga menilep
dana sejumlah Rp3.763.790.368 Miliar dari total anggaran Rp9.027.949.000 Miliar
yang bersumber dari mata anggaran pada kegiatan pengadaan makan minum karantina
hafiz tersebut.
Dalam hal ini, Proyek yang diduga dikorupsi itu
bersumber dari Pendapatan Belanja Kabupaten-DOKA pada tahun anggaran 2019.
Selanjutnya Kapolres menambahkan; dari pengembangan penyidikan selanjutnya,
kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini, masih dalam
tahap pengembangan, kita sudah periksa 20 saksi, dan kemungkinan ada yang akan
dipanggil lagi.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
fokusliputan.com/Mhd Daud Aceh
Link List