Hendak Membeli Indomie, Ibu Rumah Tangga Usia 27 Tahun, Diperkosa
fokusliputan.com_Berawal
dari korban PTI usia 27 yang keluar rumah, hendak membeli indomie. Ketika sampai
di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal
mengendarai sepeda motor (septor) berbasa-basi, menanyakan tujuan dan menawarkan
tumpangan kepada PTI.
Team
Unit Buser Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Nursalim
alias Inong (usia 26 tahun) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pasalnya, Nursalim telah melakukan tindak pidana (TP) pemerkosaan terhadap seorang
ibu rumah tangga (IRT) bernama PTI (usia 27 tahun) di sebuah gubuk yang
terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.
Mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol
Talen Hapis menyebut tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19
April 2021, sekira jam 13.00 WIB, di kediamannya. "Pelaku memperkosa
korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021, sekitar jam 01.00 WIB, dini
hari, " terang Kompol Talen singkat, Senin Sore (19 April 2021).
Nahas,
bukannya mendapat tumpangan pulang kerumah korban, malah dibawa ke sebuah gubuk
di tengah areal persawahan. Dan, di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh
pelaku.
Pengakuan
Korban; sikorban terpaksa meladeni kemauan pelaku itu karena diancam akan
ditembak apabila menolak disetubuhi. Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan
memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari
pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang
laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami,
kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.
Suami
korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan
kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang
berlaku.
Berdasarkan
laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan
penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat
persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal
19 April 2021 di rumahnya.
Pada
saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke
Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang
berlaku," ucap Kompol Talen.
Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti; berupa 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
fokusliputan.com/Nazar
Link List