Di Sibolga, Honda Vario Yang Dicuri, Mau Diganti Body nya, Pelaku Ditangkap
fokusliputan.com_Sibolga
Lidik dan olah TKP, penanganan kasus ini membuahkan
hasil. Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku. Barang bukti a.
1 unit septor honda Vario BK 5612 AEZ dengan norang (nomor rangka MH1JFK117EK181092)
dan nosin (nomor mesin) JFK1E-1181620
dalam keadaan telah dibongkar dan 3 buah tabung gas 3 kg serta 1 buah jerigen
plastik warna putih. (22/04/2021).
Tercatat nama pelaku; OAL usia 25 tahun-Jln
R.Suprapto nomor 36 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. Pernah dihukum ditahun 2010
dalam kasus pencurian. Tahun 2016 dalam kasus aniaya. Tahun 2018 dalam kasus
Narkoba. Telah berumahtangga, anaknya 1 orang.
baca juga :http://www.fokusliputan.com/2021/04/hendak-membeli-indomie-ibu-rumah-tangga.html
Kasus; Rabu 07/04/2021 pukul 19.25 wib. Nirwan
Efendy Tanjung, usia 23 tahun-wiraswasta-Jalan Filisium II nomor 94 blok 12
Helvetia Medan datang melapor ke Polres Sibolga.
Pengakuan Pelapor (Nirwan Efendy Tanjung/ Saksi). Ketika
saksi berada dirumah orangtuanya di Kota Baringin Sibolga, ditelpon oleh
kakaknya bahwa rumah nenek di Jalan Kapten Tandean Sibolga telah dimasuki maling
dan setelah di chek saksi bahwa 1 unit R2 honda Vario warna white silver BK
5612 AEZ, 1 buah kompor gas merk Rinai, 3 buah tabung gas 3 kg, 1 buah jerigen warna putih berisi
minyak goreng sebanyak 6 liter dan 1 buah kompor merk Hock tidak ada lagi.
Dirugikan sekitar Rp 6.500.000. Kasus ini telah
ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal utk
melakukan lidik dan olah TKP. Target berhasil diamankan, areal lokasi Jalan S Parman
Kelurahan Pasar Belakang Sibolga dekat tempat ibadah di hari Minggu 11/04/2021
pukul 17.00 wib., ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com.
Aksi pelaku dilakukan dengan seorang diri, dihari
Rabu 07/04/2021 pukul 03.00 wib di Jalan Kapten Tandean Kelurahan Kota Baringin
Sibolga, tidak ada menggunakan alat dan setelah barang barang diambil, pelaku membawa
kerumahnya, rencananya untuk dijual dan uangnya digunakan untuk menjemput keluarganya
di Jakarta; pengakuan pelaku kepada petugas.
Motif Aksi Pelaku; pelaku berjalan kaki untuk bertemu dengan teman wanitanya di Kota Baringin Sibolga dan setelah teman wanitanya pulang, dalam perjalanan hari hujan sehingga berteduh didepan penjual bandrek di Kota Baringin, membuka pintu pagar rumah dan melihat sepedamotor sehingga timbul niat mengambil barang, sepedamotor (septor) tidak dikunci stang,- didorong hingga gang didepan rumah. Mengambil tabung gas 3 kg dan membawanya disebuah gang. Selanjutnya mendorong septor menuju rumahnya dan didekat SPBU Taman Bunga.
"Keesokan harinya membongkar dan membuka sayap dan kelengkapan septor akan
diganti body-nya agar lebih cantik agar dapat dijual”
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan ke RTP Polres
Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman
5 tahun.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List