Pelaku nya Telah Dibawa Ke Lapas, “Titipan Polsek Sibolga Sambas”
fokusliputan.com_Sibolga
Kasusnya
penganiayaan. Akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku itu, dalam hal ini
korban si Tanjung mengalami luka luka serta mengeluarkan darah dan merasa
sakit. (28/12/2020)
Selasa
15/12/2020 pukul 02.00 wib, Rahmad Putra Tanjung, usia 46 tahun, wiraswasta, Jalan
Sibolga-Psp tepatnya desa Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah datang melapor ke
Polsek Sibolga Sambas.
Pengakuan
Rahmad tanjung; saat itu dia membawa betor (becak bermotor) dengan membawa
penumpang melintasi Jalan Gambolo arah laut Sibolga didepan rumah seorang laki
laki dengan suara keras mengatakan "Mangapo tek" dan mendengar itu
mendatanginya, sehingga pelaku yang telah mereguk miras mengatakan "Kenapa
rupanya" dan kemudian warga menarik tubuh korban dan saat itu korban
dianiaya oleh pelaku dengan cara meninju tubuh lebih dari 1 kali serta menendang
korban yang akibatnya kaki sebelah kiri korban luka dan mengeluarkan darah.
Kasus
ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Roy Panjaitan bersama
tim unit Reskrim, olah TKP. Selanjutnya pelaku yang telah diamankan oleh warga.
Nama
pelaku tercatat; DHS usia 23 tahun, mekanik Jalan Gambolo nomor 85 Kelurahan
Pancuran Pinang Sibolga Sambas. Belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Penganiayaan dilakukan tsk
dengan seorang diri dan sebelum penganiayaan dilakukan terlebih dahulu
mengkonsumsi minuman keras, dan sebelumnya tidak ada perselisihan antara pelaku
dan korban, dan korban tidak ada melakukan tindakan balasan, ujar Iptu R Sormin,SAg
menerangkan kronologis kejadian itu dan dalam hal ini, korban telah diminta
Visum et Repertum.
Kini
pelaku telah ditahan ke Lapas Sibolga sebagai titipan Polsek Sibolga Sambas
diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List