Pelaku nya Telah Dibawa Ke Lapas, “Titipan Polsek Sibolga Sambas”

fokusliputan.com_Sibolga

Kasusnya penganiayaan. Akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku itu, dalam hal ini korban si Tanjung mengalami luka luka serta mengeluarkan darah dan merasa sakit. (28/12/2020)

Selasa 15/12/2020 pukul 02.00 wib, Rahmad Putra Tanjung, usia 46 tahun, wiraswasta, Jalan Sibolga-Psp tepatnya desa Hajoran Kabupaten Tapanuli Tengah datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas.

Pengakuan Rahmad tanjung; saat itu dia membawa betor (becak bermotor) dengan membawa penumpang melintasi Jalan Gambolo arah laut Sibolga didepan rumah seorang laki laki dengan suara keras mengatakan "Mangapo tek" dan mendengar itu mendatanginya, sehingga pelaku yang telah mereguk miras mengatakan "Kenapa rupanya" dan kemudian warga menarik tubuh korban dan saat itu korban dianiaya oleh pelaku dengan cara meninju tubuh lebih dari 1 kali serta menendang korban yang akibatnya kaki sebelah kiri korban luka dan mengeluarkan darah.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Roy Panjaitan bersama tim unit Reskrim, olah TKP. Selanjutnya pelaku yang telah diamankan oleh warga.

Nama pelaku tercatat; DHS usia 23 tahun, mekanik Jalan Gambolo nomor 85 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga Sambas. Belum pernah dihukum dan belum  berumah tangga. Penganiayaan dilakukan tsk dengan seorang diri dan sebelum penganiayaan dilakukan terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras, dan sebelumnya tidak ada perselisihan antara pelaku dan korban, dan korban tidak ada melakukan tindakan balasan, ujar Iptu R Sormin,SAg menerangkan kronologis kejadian itu dan dalam hal ini, korban telah diminta Visum et Repertum.

Kini pelaku telah ditahan ke Lapas Sibolga sebagai titipan Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

fokusliputan.com/BetaSImatupang