SP Warga Parombunan Sibolga, Ditangkap, “Uang 700 Ribu & SS"

fokusliputan.com_Sibolga 

Namanya SP, usianya 28 tahun beralamat Jalan SM Raja Gg Kenanga nomor XX Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. berdasarkan pengembangan. Setelah HLT dan RSS diamankan dari lokasi salahsatu penginapan di Jalan Ahmad Yani Sibolga. 


Target berikutnya diamankan lagi, dan telah dibawa ke Polres Sibolga. SP dites urine dan positif Amphetamine.SP belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anaknya satu orang. Diamankan pada hari Senin 10/08/2020 pukul 20.30 wib disebuah Gg dekat tempat ibadah di Jalan Eben Ezer Sigalingging Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. 

SP mengakui telah menjual sabu sabu pada RSS sebanyak 0,5 jie dengan harga Rp 500.000. SP mengatakan kalau sabu sabu (SS) dari (identitas telah dikantongi) di Jalan SM Raja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan sudah ada 6 kali, dengan imbalan kisaran Rp 20.000 hingga Rp 50.000. SP mengaku lagi; pakai SS lebih kurang 5 bulan dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000.- 

Dikatakan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga;; Petugas berhasil menemukan barangbukti pada genggaman tangan kiri pelaku tadi, Hp dan uang ditemukan dari kantong celana depan kanan dan sepedamotor (Septor) pada salah satu Gg dekat rumah ibadah dan septor itu adalah milik pelaku. 


Dan, guna pengembangan lebih lanjut, SP pun ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak  pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam.pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;   


(a). 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,56 gram, (b). 1 unit hp merk Nokia warna biru. (c). Uang sebanyak Rp 700.000, (d). 1 unit septor honda Vario warna hitam. 

fokusliputan.com/BetaSimatupang