Karyawan J&T Sibolga, “Pelaku Sempat Ke Nias, Kembali Ke Sibolga Lalu Ditangkap Petugas”

fokusliputan.com_Sibolga

Saat ini pelaku telah dibawa ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara lantaran diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 atau 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (25/04/2020).



Barang bukti;  01 unit R2 merk honda Vario 150 warna hitam, 01 bh CDI R2 merk Powermax, 01 helai celana panjang warna cream, 01 helai baju kaus warna hitam putih, 01 helai baju kaus warna merah putih, 01 pasang sepatu merk Vans warna hitam putih. 

Sebelumnya pelaku ini bekerja sebagai karyawan J&T Sibolga sebagai Kepala Gudang pada kantor J&T Sibolga Tapanuli Tengah dan bekerja dibidang pengiriman barang. 

Kasus bermula ; Minggu 15/12 tahun 2019 pukul 21.10 wib Haratua Sihombing (Saksi), 30 tahun_Operasional Manager J&T Express Cabang Sibolga_Jalan Merdeka Kel Pasar Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara datang melapor ke Polres Sibolga. 

Sabtu 14/12/2019 pukul 04.00 wib_ketika saksi dikantor, dijumpai oleh Bobby Hutabarat dan memberitahukan; “bahwa scan yang disimpan digudang tidak ada lagi.” Kemudian saksi dan Bobby Hutabarat menchek dan benar tidak ada lagi. Dan saksi bertanya pada pengantar paket bernama Kurniawan Sirait dan Hardik Lase. Jawabnya , bahwa uang hasil pembayaran telah diserahkan pada bernama JZ sebesar Rp 35.358.871 dan ketika diminta sama JZ , si JZ tidak mau menyerahkannya. 



Akhirnya kasus ini dilaporkan kepetugas. Laporan diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan unit Opsnal melakukan lidik pendalaman. 

Info pelaku tidak lagi berada di Sibolga. Pada hari Sabtu 18/04/2020 sekitar pukul 14.30 wib_diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sibolga dan beberapa jam kemudian pelaku dapat diamankan dari salah satu bengkel di Ketapang Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama JZ, usia 20 tahun, Jalan Ketapang Gang Sepakat nomor 06 Kelurahan Simaremare Sibolga Sumatera Utara. Ketika memperbaiki sepedamotornya di Ketapang Sibolga. 

Pengakuan pelaku ; Pelaku mengenal Haratua Sihombing dimana sebagai Asisten Manager di J&T Sibolga Tapteng dan pelaku bekerja lebih kurang 6 bulan. Perbuatan dilakukan pelaku sejak September 2019 hingga 13 Desember 2019. 

Motif aksi pelaku ; cara perbuatan dilakukan sebagai kurir mengantarkan barang kepada sipemiliknya dan pembayaran ditempat/COD dan selanjutnya uang dari pelanggan yang diterima dari kurir diserahkan pada Lince Margareth Sihombing selaku admin dan cara yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan resi barang yang masih berada digudang, serta bukti dari kurir diterima oleh pelaku dan uangnya diminta oleh pelaku, namun tidak diteruskan pada admin. 

Kemudian uang yang diterima pelaku digunakan sebagai panjar membeli sepedamotor secara kredit dan kredit sempat dibayar 2 kali dan  membeli celana, baju, sepatu dan CDI R2 merk Powermax serta makan minum dan keperluan hidup sehari hari. Dan setelah kasus Laka Lantas pelaku dibulan Desember 2019 selesai secara kekeluargaan bulan Februari 2020. 

Pelaku berangkat ke Nias dan awal April 2020 kembali ke Sibolga. Dan tanggal 18/04/2020 pukul 15.00 wib diamankan oleh pihak yang berwajib ketika pelaku dibengkel memperbaiki sepedamotornya. 

Sebahagian uang yang diterima dari sprinter/kurir ada juga yang tidak diberikan pada pelaku. Scan simpan yang dibuat pelaku maksudnya; bahwa barang tersebut masih berada digudang dan belum diantar pada konsumen/pelanggan, padahal barang tesebut telah diantar dan uangnya telah diterima. 

06 (enam) jilid SOP J&T Express,2 (dua) lembar screnshot percakapan, 6 (enam) lembar print Out-data tracking System E3 J&T Express,1 (satu) lembar daftar nama karyawan DP J&T Express Sibolga, dan 6 (enam) lembar data print-Out paket/kiriman sudah dibayarkan kepada kurir/Sprinter_benar sebagai bukti penggelapan yang dilakukan pelaku. 

Sedangkan barang bukti 01 unit sepedamotor Vario 150 warna hitam,1 unit CDI R2 merk Powermax,1 helai celana panjang warna hitam,1 helai baju kaos warna hitam putih,1 helai baju kaos warna merah putih dan 1 pasang sepatu, merk Vans warna hitam putih adalah yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang yang diterima dari kurir/Sprinter dengan pembayaran barang ditempat/COD yang tidak disetor pelaku pada admin. Keterangan kronologis dan informasi tersebut, diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.


fokusliputan.com/BetaSimatupang