Larangan Mudik, ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Penumpang
fokusliputancom_
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan Pemerintah terkait
larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021 , yang juga telah
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jakarta, 09 April 2021.
Direktur
Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menerangkan; dalam
mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat
khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang,
ASDP menghimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan
dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam
keadaan mendesak dan perlu.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau
pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi
yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 - 17
Mei 2021.
"Prinsipnya
kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk
menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan
penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang
dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus
tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," tutur Ira.
Adapun
ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal
yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain
penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini
diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti
perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan
kondisi sakit.
Terkait
dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing
Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak,
Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk
menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan
kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. Kami pastikan bagi konsumen yang
telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund
sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan
penumpang.
Dalam
beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021
mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu:
kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan
bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan
bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Namun,
pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD,
Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan
tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang
sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan
satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Sedangkan,
pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi
negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan
dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan
mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang
digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota
keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja
migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri,
serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah
asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjutnya;
terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI,
Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan
kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333
titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal
angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. ASDP
akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan
pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat
berjalan dengan efektif di lapangan.
Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List