Awalnya BZ Sabar Dibentak SiAnto,"SiAnto Duluan Meninju BZ”, Lalu Sianto Jadi Korban
fokusliputan.com_Sibolga
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Awalnya pelaku cuek (tidak
menggubris) ucapan sikorban. Sipelaku itu
pun pergi menghindarinya. Namun, sikorban tetap saja menemui sipelaku ini dengan membawa temannya.
Selengkapnya; pelaku bertemu dengan korban yang sedang minum bersama dengan seorang temannya. Dan saat itu, pelaku mengatakan pada teman sikorban; tentang uang muda-mudi. Dan, saat itu sikorban mengatakan "Sudahlah, diamlah mulutmu itu, kupukul kau nanti" dan pelaku tidak menggubrisnya dan pergi kewarung lain.
Dan tak lama kemudian, sikorban dan temannya mendatangi sipelaku ini dan korban seperti marah marah dan sempat melayangkan tinju pada pelaku. Dan sipelaku melihat korban seperti pisau, sehingga dengan tiba-tiba sipelaku mengambil pisau yang sebelumnya dibuat dipinggang dan menusukkan kearah dada sebanyak 1 kali, bahagian punggung 1 kali dan kemudian sipelaku pergi dari lokasi dan kemudian melarikan diri ke arah Aceh. Atas kesadaran dirinya, Senin 08/03/2021 pukul 09.00 wib, sipelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan, berdasarkan keterangan kronologis kejadian.
Motif
kasus: Telah melakukan penganiayaan terhadap diri Anto Sokhi Waruwu (korban) pada hari
Minggu 15/11/2020 pukul 01.00 wib di Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan
Sibolga dan dilakukan dengan cara menusukkan pisau.
Nama
pelaku tercatat; BZ usia 59 tahun_Jln Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga
Selatan Sumatera Utara. Pelaku mengenal korban dan sebelumnya tidak ada
perselisihan.
Atas
laporan; Minggu 15/11/2020 pukul 12.15 wib Aslina Nduru (saksi), usia 33 tahun,
IRT, Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke Polsek
Sibolga Selatan.
Ketika
Aslina Nduru dirumah, datang adik iparnya memberitahukan bahwa suami Aslina
Nduru yang bernama Anto Sokhi Waruwu berada di RSU, sebab tubuh luka-luka dan tiba
di RSU, Aslina Nduru melihat pada bahagian leher belakang dan pada dada
bahagian kanan terlihat luka tusuk dan mengeluarkan darah.
Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu dibantu unit
Reskrim Iptu Emil D Tampubolon. Saat di TKP, ternyata pelaku tidak lagi berada
ditempat.
BZ
pernah dihukum, dalam kasus penganiayaan pada tahun 2015 dan telah
berumahtangga dengan anaknya 4 orang.
Akibat
kejadian ini, (24/03/2021), kini BZ mendekam di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah
melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat
(1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti 1 bilah
pisau sangkur dengan gagang warna hitam, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta
Sibolga kepada fokusliputan.com.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List