fokusliputan.com_Tapanuli Tengah
Berdasarkan laporan warga yang diterima petugas
kepolisian. Polres Tapanuli Tengah langsung menuju TKP Tangkahan Togu Jalan KH.
Ahmad Dalan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga Sumatera Utara.
Diduga, seorang warga berinisial SP Alias PDI, 41 Tahun, Wiraswasta, beralamat Jalan
Kesturi nomor 29 Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera
Utara, memakai Narkoba jenis Ganja. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Humas Polres Tapteng Iptu R.Sipahutar kepada fokusliputan.com
|
Humas Polres Tapteng Iptu R.Sipahutar bersama petugas mengamankan pelaku yang diduga telah melanggar Tindak Pidana Narkoba, barang bukti empat ampul bungkus kecil Ganja kering, berat bruto 5 gram//fokusliputan.com
|
Kasat Res-Narkoba AKP MATRONI L. SH bersama petugas
personil melihat target sedang duduk di TKP Tangkahan Togu. Petugas melakukan
penangkapan terhadap laki-laki tersebut , lalu memasukkannya ke dalam mobil sambil dilakukan penggeledahan.
Petugas menemukan barang bukti berupa 01 kotak rokok Sampoerna Mild yang
berisikan 04 (empat) ampul bungkus kecil Ganja kering yang di balut kertas
coklat di dalam kantong celana sebelah
kanan, dengan berat bruto 5 gram.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang
tersebut dari Edi. Mereka saling kenal hanya di tangkahan dan tak tau dimana
rumahnya. Sewaktu siPDI ditangkap , temannya bernama Edi sudah berangkat ke
laut menangkap ikan.
Kegiatan ungkap Kasus Sat-Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), pada hari Senin tertanggal 01 April 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Pelaku diduga
melanggar Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan
NARKOBA jenis Ganja. Kemudian Petugas menyita barang bukti dan mengamankan pelaku.
Polres Tapanuli Tengah dalam hal ini, masih menindaklanjuti, dalam proses pengembangan.
Link List