Pengakuan Pelaku; Sabu-Sabu Dibeli dari, Gg Kenanga Kel Aek Parombunan

fokusliputan.com_Sibolga

Sebelum pelaku diamankan, pelaku telah menjualkan sabu-sabu (SS) kepada (xxxx) sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 100.000.- SS diperoleh dengan cara membeli dari (xxxx) sebanyak 1 gram dengan harga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu) rupiah di Jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan-Sumatera Utara. 05/06/2021

Kasus bermula di hari Selasa 18/05/2021 pukul 16.00 wib. Team Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disalah-satu warung di Kamp Bxxxk Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. Kasat Narkoba AKP Sugiono SH bersama tim melakukan lidik dan pendalaman.

Pelaku telah diamankan, diboyong ke Polres Sibolga dan urine pelaku ditest positif Amphetamine. Nama pelaku ; HH usia 39 tahun Jln SM Raja nomor 4xx Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. HH pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2017 dalam kasus judi dan kedua tahun 2019 dalam kasus Narkoba dan belum berumahtangga. HH diamankan, didepan warung di Jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga dan dari tangan kiri disita barang bukti. Ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

Pengakuan HH; Sabu sabu yang dibeli dipaketi menjadi 10 bungkus dan 8 bungkus telah laku terjual, sebanyak 5 bungkus dan 3 bungkus dikonsumsi sendiri dan bersama dengan temannya di pegunungan dan konsumsi dengan teman teman ada juga yang memberi uang sebesar Rp 50.000.-

Lanjut HH; beli sabu sabu dari orang yang sama sudah ada 3 kali ; di tepi bukit jalan SM Raja sebanyak 1 gram seharga Rp 900.000 dan telah habis dijual dan kedua dijembatan Gang Kenanga sebanyak 1 gram dengan harga Rp 900.000 dan telah habis dijual dan ke tiga sebanyak 1 gram dengan harga Rp 900.000 dan 8 bungkus telah dijual dan dikonsumsi. HH konsumsi sabu sabu lebih kurang 1 tahun dan berperan menjualkan pada oranglain lebih kurang 1 bulan.

“Mana dulu 1 jie" dan di jawab "Iya tunggulah ditempat biasa" sehingga HH pergi ketempat biasa dan kemudian menerima sabu sabu.

Kini HH berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual.beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 unit hp merk Samsung warna hitam. b. 1 bh kotak plastik bundar warna hitam. c. 1 buah dompet warna coklat. d. Uang sebanyak Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah. e. 2 bungkus sabu sabu terbungkus plastik warna bening dan setelah ditimbang beratnya 0,22 gram.

fokusliputan.com/BetaSimatupang