Pengakuan Pelaku; Sabu-Sabu Dibeli dari, Gg Kenanga Kel Aek Parombunan
fokusliputan.com_Sibolga
Sebelum
pelaku diamankan, pelaku telah menjualkan sabu-sabu (SS) kepada (xxxx) sebanyak
1 bungkus dengan harga Rp 100.000.- SS diperoleh dengan cara membeli dari (xxxx) sebanyak 1 gram dengan harga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu) rupiah di Jalan
SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan-Sumatera
Utara. 05/06/2021
Kasus
bermula di hari Selasa 18/05/2021 pukul 16.00 wib. Team Sat Narkoba Polres
Sibolga mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis
sabu-sabu disalah-satu warung di Kamp Bxxxk Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.
Kasat Narkoba AKP Sugiono SH bersama tim melakukan lidik dan pendalaman.
Pelaku
telah diamankan, diboyong ke Polres Sibolga dan urine pelaku ditest positif Amphetamine.
Nama pelaku ; HH usia 39 tahun Jln SM Raja nomor 4xx Kelurahan Aek Parombunan
Sibolga. HH pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2017 dalam kasus judi
dan kedua tahun 2019 dalam kasus Narkoba dan belum berumahtangga. HH diamankan,
didepan warung di Jalan SM Raja Gg Kenanga Sibolga dan dari tangan kiri disita barang
bukti. Ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.
Pengakuan
HH; Sabu sabu yang dibeli dipaketi menjadi 10 bungkus dan 8 bungkus telah laku
terjual, sebanyak 5 bungkus dan 3 bungkus dikonsumsi sendiri dan bersama dengan
temannya di pegunungan dan konsumsi dengan teman teman ada juga yang memberi
uang sebesar Rp 50.000.-
Lanjut
HH; beli sabu sabu dari orang yang sama sudah ada 3 kali ; di tepi bukit jalan
SM Raja sebanyak 1 gram seharga Rp 900.000 dan telah habis dijual dan kedua dijembatan
Gang Kenanga sebanyak 1 gram dengan harga Rp 900.000 dan telah habis dijual dan
ke tiga sebanyak 1 gram dengan harga Rp 900.000 dan 8 bungkus telah dijual dan
dikonsumsi. HH konsumsi sabu sabu lebih kurang 1 tahun dan berperan menjualkan
pada oranglain lebih kurang 1 bulan.
“Mana
dulu 1 jie" dan di jawab "Iya tunggulah ditempat biasa" sehingga
HH pergi ketempat biasa dan kemudian menerima sabu sabu.
Kini
HH berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, "Setiap orang tanpa hak atau melawan
hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual.beli Narkotika
Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis
bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal
112 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;
a. 1 unit hp merk Samsung warna hitam. b. 1 bh kotak plastik bundar
warna hitam. c. 1 buah dompet warna coklat. d. Uang sebanyak Rp 500.000
(limaratusribu) rupiah. e. 2 bungkus sabu sabu terbungkus plastik warna bening dan
setelah ditimbang beratnya 0,22 gram.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List