fokusliputan.com_Sibolga
Dalam rumahtangga, suka duka selalu ada (bunga bunga rumahtangga). Selengkapnya.
Pratiwi Efriani Boru Simatupang, (Saksi) usia
26 tahun_IRT_Desa Tapian Nauli II Lingkungan 1 Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten
Tapanuli Tengah datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara.
Ketika saksi berada di Jalan
Dr FL Tobing Sibolga dekat gedung milik pemerintah didatangi oleh anak saksi yang
bernama Arvindo Rashaad Sihombing. Dengan tiba-tiba suaminya datang dan meminta
hp, namun tidak memberikannya. Sehingga saksi dipukuli dan hp dirampas serta
pergi membawa anak saksi. Laporan ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Pada
hari Senin 31/08/2020 sekitar pukul 23.00 wib, pelaku diamankan usai melakukan
pidana di wilayah Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama KS,
usia 27 tahun Ds Tapian Nauli II Lk 1 Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli
Tengah.
Pratiwi Efriani Simatupang adalah isteri pelaku yang
telah menikah tahun 2017 dan telah mempunyai anak satu orang dan saat ini
isteri menggugat cerai.
Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap Pratiwi
Efriani Simatupang yang merupakan isteri pelaku itu sendiri. Kamis 11/06/2020.
Motif ; Perbuatan dilakukan pelaku dengan seorang
diri dengan cara memukul kepala Pratiwi Efriani Simatupang dengan menggunakan
tangan, kemudian pelaku mengambil hp serta membawa anak hasil perkawinan dengan
Pratiwi Efriani Simatupang. Pelaku mengaku ; melakukan kekerasan, sebab Pratiwi
Efriani Simatupang tidak mau memberikan hp ketika diminta. Dan, telah melakukan
kekerasan terhadap Pratiwi Efriani Simatupang sebanyak 5 kali. Melakukan
kekerasan terhadap Pratiwi Efriani Simatupang dalam keadaan waras.
“Kemudian pelaku meminta hp milik Pratiwi Efriani
Simatupang, namun tidak diberikan sehingga pelaku memukul kepala saksi serta
mengambil hp dan membawa anaknya dengan meninggalkan korban hari Senin 31/08/2020
pukul 23.00 wib. Dan, Pelaku diamankan diterminal Sibolga usai melakukan
jambret di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Pasar Baru Sibolga Sumatera Utara”,
ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga_menerangkan kronologis penangkapan pelaku.
Selanjutnya, menyikapi perkataan Pratiwi Efriani
Simatupang yang akan menggugat cerai (sipelaku) tadi. Seperti kita ketahui, kalau pun
niat pratiwi hingga persidangan_biasanya penggugat dan tergugat akan dihadirkan dalam
proses itu.
Kepada fokusliputan.com, Iptu R Sormin,SAg menambahkan; kita tetap kawal awasi
sipelaku, kalau memang sipelaku turut dihadirkan dalam gugatan perceraiannya
yang digugat cerai oleh Pratiwi Efriani Simatupang.(08/09/2020).
Akibat perbuatan pelaku tersebut, kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga, diduga
telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud
dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nk 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling
banyak Rp 15.000.000. Barang bukti; (a). 6 lembar photo copy Buku Nikah. (b). 1
lembar photocopi KK atas nama sipelaku.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List