Boru Tupang Dipukul, Anaknya Dibawa, “Berujung Gugat Cerai”

fokusliputan.com_Sibolga 

Dalam rumahtangga, suka duka selalu ada (bunga bunga rumahtangga). Selengkapnya. Pratiwi Efriani Boru Simatupang, (Saksi) usia 26 tahun_IRT_Desa Tapian Nauli II Lingkungan 1 Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. 


Ketika saksi berada di Jalan Dr FL Tobing Sibolga dekat gedung milik pemerintah didatangi oleh anak saksi yang bernama Arvindo Rashaad Sihombing. Dengan tiba-tiba suaminya datang dan meminta hp, namun tidak memberikannya. Sehingga saksi dipukuli dan hp dirampas serta pergi membawa anak saksi. Laporan ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. 

Pada hari Senin 31/08/2020 sekitar pukul 23.00 wib, pelaku diamankan usai melakukan pidana di wilayah Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama KS, usia 27 tahun Ds Tapian Nauli II Lk 1 Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Pratiwi Efriani Simatupang adalah isteri pelaku yang telah menikah tahun 2017 dan telah mempunyai anak satu orang dan saat ini isteri menggugat cerai.


Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap Pratiwi Efriani Simatupang yang merupakan isteri pelaku itu sendiri. Kamis 11/06/2020.

Motif ; Perbuatan dilakukan pelaku dengan seorang diri dengan cara memukul kepala Pratiwi Efriani Simatupang dengan menggunakan tangan, kemudian pelaku mengambil hp serta membawa anak hasil perkawinan dengan Pratiwi Efriani Simatupang. Pelaku mengaku ; melakukan kekerasan, sebab Pratiwi Efriani Simatupang tidak mau memberikan hp ketika diminta. Dan, telah melakukan kekerasan terhadap Pratiwi Efriani Simatupang sebanyak 5 kali. Melakukan kekerasan terhadap Pratiwi Efriani Simatupang dalam keadaan waras.



“Kemudian pelaku meminta hp milik Pratiwi Efriani Simatupang, namun tidak diberikan sehingga pelaku memukul kepala saksi serta mengambil hp dan membawa anaknya dengan meninggalkan korban hari Senin 31/08/2020 pukul 23.00 wib. Dan, Pelaku diamankan diterminal Sibolga usai melakukan jambret di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Pasar Baru Sibolga Sumatera Utara”, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga_menerangkan kronologis penangkapan pelaku.


Selanjutnya, menyikapi perkataan Pratiwi Efriani Simatupang yang akan menggugat cerai (sipelaku) tadi. Seperti kita ketahui, kalau pun niat pratiwi hingga persidangan_biasanya penggugat dan tergugat akan dihadirkan dalam proses itu. 

Kepada fokusliputan.com, Iptu R Sormin,SAg menambahkan; kita tetap kawal awasi sipelaku, kalau memang sipelaku turut dihadirkan dalam gugatan perceraiannya yang digugat cerai oleh Pratiwi Efriani Simatupang.(08/09/2020).


Akibat perbuatan pelaku tersebut, kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nk 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Barang bukti; (a). 6 lembar photo copy Buku Nikah. (b). 1 lembar photocopi KK atas nama sipelaku.

fokusliputan.com/BetaSimatupang