Karena Buah Jie, Warga Aek Muara Pinang Sibolga Masuk Sel Tahanan

fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti sudah diamankankan berserta pelaku. Salah satu warga Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga ini pun harus berurusan dengan petugas, lantaran memiliki buah jie. Kasus bermula kemarin Senin 10/02/2020 sekitar pukul 01.30 wib. (15/02/2020)


Polsek Sibolga Selatan Kapolsek Iptu Bremer Hulu bersama tim Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit telah mengamankan pelaku tersebut. Saat diintrogasi, nama pelaku itu BC,41 tahun warga Jalan Toto Harahap nomor 34 Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga Sumatera Utara. 

Dalam catatan petugas, pelaku ini terdata : Pernah dihukum sebanyak 2 kali. Pertama tahun 1997 dalam kasus turut serta melakukan pencurian dan dihukum selama 5 bulan dan tahun 2008 dalam kasus Narkoba dihukum selama 4 tahun dan hukuman dijalani di Lapas Sibolga serta telah berumah tangga anaknya satu orang. 

Dia diamankan dari depan rumahnya saat konsumsi sabu sabu bahkan juga menjual sabu sabu pada orang lain. Dia mengaku bahwa sabu itu dibeli dari (identitas dikantongi petugas) dengan kisaran harga beli Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000 dan pelaku membeli bila ada pemesan yang membutuhkannya. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/02/kasus-sabu-warga-kelurahan-pancuran.html

Motif:  Ditelpon oleh pasien dengan mengatakan "Bg kami pesan buah" dan pelaku menjawab "Kalian dimana" dan dijawab "Lagi dijalan" kemudian menghubungi orang yang biasa menjual sabu sabu " Bang pesan 1 jie" dan dijawab " Nggak ada 1 jie dan yang ada 1/2 jie" dan kemudian menjawab "Itupun jadi" dan kemudian dikatakan lagi "Jemput ditempat biasa" kemudian pergi menuju sesuai dengan yang diarahkan dan kemudian menerima 3 peket kecil dengan harga Rp 200.000/bungkus dan mengatakan "Besoklah kubayar bg" kemudian pelaku membawa 3 bungkus sabu sabu dan pulang kerumahnya.  Dan kemudian sabu sabu dibayar 2 bungkus dengan harga Rp 570.000. 


Akibatnya, pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melangar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.Barang bukti 1 kotak rokok Dunhill terdapat 1 paket sabu sabu dibungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,14 gram. 02 buah mancis gas masing masing terpasang pipa jarum, besi , 1 buah pipet kaca, 01 buah pisau lipat, 01 bh alat hisap/bong botol kaca kecil terpasang pipet plastik dan pipet kaca, 04 bh potongana plastik bening es mambo,  01 buah kotak Bio Aqua berisikan gumpalan pipet plastik bening, Uang sebanyak Rp 570.000 serta 01 unit alat komunikasi hp merk Nokia. Keterangan disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

fokusliputan.com/Amosi Zega