Kasus Sabu, “Warga Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Ditangkap Polisi

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku ini tercatat_pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2016 dan dihukum selama 4 tahun 2 bulan dan saat ditangkap dengan status bebas bersyarat dan telah berumah tangga anak 3. Pelaku ini diamankan pada hari Selasa 04/02 pukul 16.00 wib di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sumatera Utara. 


Sabusabu yang diterima pelaku sebanyak 19 bungkus_perbungkusnya berat lebih kurang 5 gram. Sat Narkoba Polres Sibolga memperoleh informasi dari masyarakat di areal Jalan Cendrawasih Sibolga. Kasus ini telah ditangani langsung Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus dan tim KBO Narkoba Iptu P.Sihotang melakukan lidik dan pendalaman. Pelaku telah diamankan selanjutnya diproses. Pelaku positif Amphetamine, dan bernama MAHS usia 43 tahun, Jalan Cendrawasih nomor 82 Belakang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Dari saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti ditemukan, didalam kamar juga, atas suruhan seseorang yang dikenal pelaku. Yang identitasnya telah dikantongi. Orang yang menyuruh pelaku ini untuk memberikan narkoba pernah sama sama sebagai warga binaan di Lapas Sibolga. 


Keterangan informasi ini disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada media. Pelaku diboyong ke RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun serta barang buktinya berupa 01 unit hp meek Evercross warna biru,hitam.putih, 01 buah plastik persegi warna pink, 02 bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya lebih kurang 9,12 gram.