3 Unit Septor Dicuri, “Pencuri Sepedamotor Di Sibolga Ini Pakai Kunci T Dan Plat No Pol nya Dibuang Kesungai Sarudik”

fokusliputan.com_Sibolga

Telah melapor kepolresta Sibolga. Rabu 25/12 pukul 22.00 wib. Rukmini Yuanita Sari, 25 tahun, IRT, Jalan SM Raja no 84 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga datang ke Polsek Sibolga Sambas. Melaporkan bahwa pada hari Rabu 25/12 pukul 17.00 wib memarkirkan sepedamotor (septor) honda beat warna putih BB 5286 NO dengan nomor rangka MH1JFZ129JK544794 dan nomor sin JFZ1E-2559919 tanpa mengunci stang. 


Kemudian masuk kedalam rumah. Sekitar pukul 19.30 wib, dia keluar dari rumah dan melihat septor honda beatnya tidak ada lagi dan setelah dicari-cari tidak ditemukan sehingga dia (saksi) dirugikan sekitar Rp 12.000.000. 

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE dibantu Unit Reskrim melakukan olah TKP. Penyelidikan membuahkan hasil sehingga pada hari Rabu 08/01/2019 pukul 11.30 wib. “Ketika saat bekerja gotongroyong di dekat rumah pelaku diKelurahan Sarudik Tapteng. Setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bernama SNS, 42 tahun, wiraswasta, Jln JHutagalung no 19 A Kelurahan Sarudik Tapteng. 

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/01/4-lembar-kertas-karton-warna-putih-jadi.html

Identitas pelaku ; pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 2005 dan dihukum di Lapas Tukka selama 9 bulan. Pencurian dilakukan pada hari Rabu 25/12 pukul 19.15 wib di jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dan barang yang diambil 01 unit septor honda beat warna putih. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/10/septor-warga-hilang-dicuri-tkp-jalan.html

Pencurian septor itu disimpan dikamar, tetapi diketahui oleh adiknya Sarman Sinambela dan alat yang digunakan 1 buah kunci "T" yang sengaja dibawa pelaku dari rumahnya. “Kunci kontak dirusak dapat dihidupkan mesinnya sehingga membawa dan menyimpan di rumah pelaku di Kelurahan Sarudik Tapteng. Kemudian pelaku membuka plat no pol dan membuang ke sungai Sarudik. 

Selanjutnya pelaku pergi ke Sosor Gadong Tapteng menjual septor itu sebesar Rp 2.000.000 dan dibayar sebanyak 2 kali pertama_pelaku menerima uang sebesar Rp 1.000.000 dan selanjutnya dibayar via rekening bank seorang supir tetangga pelaku dan pada supir itu diberikan uang rokok sebesar Rp 50.000. Lalu, uang hasil penjualan septor digunakan pelaku membeli 02 buah kaus dan 01 buah celana jeans dengan total Rp 180.000 dan selebihnya telah habis digunakan pelaku sebagai biaya hidup sehari hari. 


"Tak hanya itu, aksi pelaku juga mengambil 1 unit septor Suzuki F150 no pol BM warna hitam biru di Parombunan Sibolga dijual pada orang yang sama dan 01 unit  di lokasi perumahan batas Sibolga -Tapteng honda beat no pol B 3900 dan disita oleh personil Polsek Sibolga Sambas dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tapteng sebab TKP di wilayah hukum Polres Tapteng. "

Bagi pemilik septor Suzuki F150 plat BM kiranya dapat membuat Laporan ke Polres Sibolga atau Polsek Sibolga Selatan. Saat ini, pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindakan pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak serta dilakukan dengan  cara merusak sebagaimana dimaksud dlm pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barang bukti 01 buah kunci letter T,  dan 02 helai baju kaus dan 1 helai celana jeans. Informasi dan keterangan kronologis disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Triyadi,SH melalui Humas Polresta Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com


fokusliputan.com/Amosi Zega