fokusliputan.com_Sibolga
Telah melapor kepolresta Sibolga. Rabu 25/12 pukul
22.00 wib. Rukmini Yuanita Sari, 25 tahun, IRT, Jalan SM Raja no 84 Kelurahan Pancuran
Gerobak Sibolga datang ke Polsek Sibolga Sambas. Melaporkan bahwa pada hari
Rabu 25/12 pukul 17.00 wib memarkirkan sepedamotor (septor) honda beat warna
putih BB 5286 NO dengan nomor rangka MH1JFZ129JK544794 dan nomor sin JFZ1E-2559919
tanpa mengunci stang.
Kemudian masuk kedalam rumah. Sekitar pukul 19.30
wib, dia keluar dari rumah dan melihat septor honda beatnya tidak ada lagi dan
setelah dicari-cari tidak ditemukan sehingga dia (saksi) dirugikan sekitar Rp
12.000.000.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE dibantu
Unit Reskrim melakukan olah TKP. Penyelidikan membuahkan hasil sehingga pada hari
Rabu 08/01/2019 pukul 11.30 wib. “Ketika saat bekerja gotongroyong di dekat rumah
pelaku diKelurahan Sarudik Tapteng. Setelah dilakukan pemeriksaan mengaku
bernama SNS, 42 tahun, wiraswasta, Jln JHutagalung no 19 A Kelurahan Sarudik Tapteng.
Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/01/4-lembar-kertas-karton-warna-putih-jadi.html
Pencurian septor itu disimpan dikamar, tetapi diketahui
oleh adiknya Sarman Sinambela dan alat yang digunakan 1 buah kunci
"T" yang sengaja dibawa pelaku dari rumahnya. “Kunci kontak dirusak dapat
dihidupkan mesinnya sehingga membawa dan menyimpan di rumah pelaku di Kelurahan
Sarudik Tapteng. Kemudian pelaku membuka plat no pol dan membuang ke sungai
Sarudik.
Selanjutnya pelaku pergi ke Sosor Gadong Tapteng
menjual septor itu sebesar Rp 2.000.000 dan dibayar sebanyak 2 kali pertama_pelaku
menerima uang sebesar Rp 1.000.000 dan selanjutnya dibayar via rekening bank
seorang supir tetangga pelaku dan pada supir itu diberikan uang rokok sebesar
Rp 50.000. Lalu, uang hasil penjualan septor digunakan pelaku membeli 02 buah
kaus dan 01 buah celana jeans dengan total Rp 180.000 dan selebihnya telah
habis digunakan pelaku sebagai biaya hidup sehari hari.

"Tak hanya itu, aksi
pelaku juga mengambil 1 unit septor Suzuki F150 no pol BM warna hitam biru
di Parombunan Sibolga dijual pada orang yang sama dan 01 unit di lokasi perumahan
batas Sibolga -Tapteng honda beat no pol
B 3900 dan disita oleh personil Polsek Sibolga Sambas dan kasus ini akan
dilimpahkan ke Polres Tapteng sebab TKP di wilayah hukum Polres Tapteng. "
Bagi pemilik septor Suzuki F150 plat BM kiranya
dapat membuat Laporan ke Polres Sibolga atau Polsek Sibolga Selatan. Saat ini,
pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindakan
pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud
untuk memiliki dan melawan hak serta dilakukan dengan cara merusak sebagaimana dimaksud dlm pasal
363 ayat (1) ke 3e dan 5 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5
tahun. Dengan barang bukti 01 buah kunci letter T, dan 02 helai baju kaus dan 1 helai celana
jeans. Informasi dan keterangan kronologis disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP
Triyadi,SH melalui Humas Polresta Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada
fokusliputan.com
fokusliputan.com/Amosi Zega
Link List