4 Lembar Kertas Karton Warna Putih Jadi Barang Bukti, “Pelaku Diproses”

fokusliputan.com_Sibolga

Lokasinya di parombunan Sibolga Selatan. Salah satu warga disana saat ini diproses oleh petugas. Barang bukti 02 unit hp merk Nokia masing masing warna hitam dan warna hitam lis orange. 01 buah buku tafsir mimpi, Uang sebanyak Rp 28.000.- 04 lembar kertas karton warna putih. Dan 1 buah pulpen warna hitam merk X Data_Sabtu 11/01 pukul 21.10 wib. Di Jalan Kol H.Ebenezer Sigalingging Kel A.Parombunan Sibolga melakukan perjudian. 


Kasus pekat ini telah ditangani oleh Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH bersama unit Opsnal. Pelakunya; RN,43 tahun,wiraswasta,Jln Kol H.E.Sigalingging Kel A.Parombunan Sibolga saat sedang duduk disalah satu warung dan telah disita barang bukti. Perjudian yang dilakukan sipelaku sudah berlangsung 2 bulan dengan omzet Rp 80.000 hingga Rp 100.000. 

Pelaku saat ini menjalani proses hukum di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak  pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, ujar humas Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada media.

(Amosi Zega)