Di Kota Sibolga Sumatera Utara, Kayu Jenis Mahoni, Kapur, Meranti Dan Sembarang Disita Sat Reskrim

fokusliputan.com_Sibolga

Semua barang bukti, darimana asal sumber kayu ini, masih dalam pengembangan lebih lanjut. Diinformasikan, Sat Reskrim Polresta Sibolga Sumatera Utara mengamankan kayu disalahsatu tangkahan di jalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga. 


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta saksi ahli, telah ditetapkan (diduga) pelaku tersangka berinisial ; SMTS, 39 tahun, wiraswasta/petugas lapangan kilang kayu, Jalan Thamrin nomor 65 Kelurahan Kota Baringin Sibolga/Ds Mela 1 Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng (Kamis ,11/04) sekitar pukul 16.00 wib. 

Kepada fokusliputan.com, Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg mengatakan sesuai cek data, pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memiliki anak tiga orang. Selanjutnya, Kayu yang diamankan oleh petugas pada hari Kamis tanggal 11/04 sekitar pukul 16.00 wib ditangkahan di jalan Jompol Sibolga yang dibeli oleh Rudi Htg dan kemudian petugas menchek dokumen, akan tetapi tidak dapat memperlihatkan dokumen. Sehingga beberapa kayu harus diamankan disita dan saksi Rudi Htg telah membeli kayu dikilang tersebut lebih kurang 5 tahun. 

“Setiap pembelian kayu hanya menyerahkan kwitansi pembayaran dengan menerangkan jumlah, jenis dan harga”. Berdasarkan keterangan asal kayu, kemudian mengolah serta memasarkan dan menjualkan pada oranglain yang telah dilakukan lebih kurang 8 tahun. Kayu yang diolah itu, diperoleh dari masyarakat dan tidak ada dokumen resmi dari kilang kayu dengan masyarakat yang menjualkan kayu. Dan pelaku tidak mau menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Serah Terima yang diperbuat ketika penyitaan dilakukan, sebab dilarang oleh sipemilik kilang. 

Masih dalam pengembagan pihak petugas, kayu-kayu yang disita terdiri dari Kayu ukuran 6 cm x15 cmx4 M  = 16 batang, ukuran 3 cm x 25 cm x 2m = 2 batang, 6 cm x 15 cm x 2m = 6 batang, 3 cm x 20 cm x 4m =16 batang, 4 cm x 20 cm x 4 m = 2 batang, 6 cm x 20 cm x 4m = 2 batang, 1 buah meja kayu dan bangku kayu. -Kayu kayu yang disita jenis mahoni, kapur, meranti dan sembarang. 

Pengakuan pelaku, “bahwa kayu-kayu yang disita adalah milik masyarakat yang akan diketamkan  tetapi tidak ada data-data masyarakat yang menjadi pemiliknya dan pelaku menyetorkan uang Rp 500.000/m3 dan sisanya untuk bayar karyawan serta untuk pelaku sendiri. Pihak kilang menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah. Warga dan masyarakat yang membeli kayu itu menemui (diduga) pelaku dengan menyerahkan uang. Kemudian kayu diantar dengan transportasi dari kilang kayu serta bila pembelian dibawah 1m3 transport ditanggung oleh pembeli. 


Untuk saat ini, pelaku diamankan ke RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 12 huruf d dan e Subs pasal 87 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf I Undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan_dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling ringan Rp 500.000.000 dan paling  berat Rp 2.500.000.000( duamilyard limaratus juta rupiah ), dengan barang bukti a. 3 lembar faktur pembelian kayu, b. Kayu olahan bentuk papan fan broti sebanyak 404 batang.