Petugas Kepolisian Menemukan Tumpukan Kayu Olahan, “Diduga Kayu Keras Berasal Dari Kawasan Hutan.

fokusliputan.com_Sibolga

Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai Dan / Atau Memiliki Hasil Penebangan Dikawasan Hutan Tanpa Izin. Kepada fokusliputan.com, Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg menjelaskan bahwa petugas Kepolisian telah mengamankan barang bukti 3 (Tiga) lembar Bon faktur pembelian Kayu, 267 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh) lembar Papan Kayu dan 168 (Seratus Enam Puluh Delapan) Balok Kayu Broti. 


Untuk tersangka berinisial ANH, 44 tahun, Perempuan, Wiraswasta, Jalan. Jompol Nomor 159 Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara. 

Lanjut Humas, untuk TKP, berlokasi di  Jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga Sambas, Kota Sibolga, tepatnya di Tangkahan PPH Ancol, hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekitar pukul 16.00 wib. 

Diinformasikan, hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga tepatnya di Tangkahan PPH ANCOL. Petugas Kepolisian menemukan adanya tumpukan kayu olahan yang diduga kayu keras yang berasal dari kawasan hutan. 

Selanjutnya, Petugas menanyai penjaga Tangkahan PPH ANCOL. Diperoleh keterangan, bahwa tumpukan Kayu olahan tersebut adalah milik tersangka yang diperoleh dari Panglong milik seorang Laki-laki yang bernama MTH Als M yang bertempat di Desa Poriaha Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kemudian, setelah petugas mendatangi panglong CV.MONCU, diperoleh keterangan dari pengawas Panglong yang  identitas dirahasiakan ; menerangkan bahwa kayu-kayu tersebut dan seluruh kayu yang berada di Panglong tersebut tidak memiliki dokumen asal usul kayu. Pihak petugas Kepolisian telah mengamankan barang bukti guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.