Tempat Koskosan Jalan Elang Sibolga, 3 Orang Pemakai Sabu Disikat

fokusliputan.com_SIBOLGA

Tempat Koskosan diduga menjadi ajang penyaluran Narkoba. Polres Sibolga berhasil mengamankan ketiga pelaku diduga keras memakai Sabu Sabu. Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga dan Pelaku telah dites urine dan positif mengandung Metapetamine dan Amphetamine. Demikian informasi press release yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada media. 

Ketiga pelaku harus menanggungjawapi perbuatannya yang melawan hukum,
dan kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga//press release/fokusliputan.com

Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Sibolga telah mendapat informasi dari masyarakat , 
bahwa TKP di jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan, didampingi KBO Narkoba Ipda P.Sihotang beserta Tim satuan tugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada kamar koskosan dan didalam kamar ditemukan dua orang laki laki dan 1 orang perempuan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah matras 1 buah pipa kaca menempel sisa bakaran sabu (diduga habis digunakan),1 buah tutup botol plastik menempel pipa plastik letter L,1 buah pipet plastik bentuk L, 3 buah pipet plastik ujung runcing,1 buah pisau lipat, 2 buah mancis gas warna kuning dan merah,1 buah gelas aqua yang sudah terpotong, 2 unit hp masing-masing merk Oppo warna Gold dan Samsung warna putih,1 buah dompet berisi uang Rp 107.000. 

Dalam pemeriksaan, mereka pelaku berinisial , tersangka pertama SRA Als EAS Als N,25 tahun jalan Cenderawasih no. 24 belakang Kel Pancuran Dewa Sibolga. Tersangka kedua NDJS Als N,29 tahun, wiraswasta, Jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga -Jalan Psp Perumnas Kalangan Tapteng dan tersangka ketiga NBF Als D,17 tahun, jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga-jalan Pasar Inpres no.3 Kelurahan Aek Habil Sibolga. 

Barang Bukti yang diamankan petugas dari pelaku./press release/

Untuk ketiga tersangka dalam catatan petugas, belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, serta tersangka kedua dan tersangka ketiga hubungan pacaran. 
Ketiga tersangka ditangkap pada hari Minggu 10/2/2019 sekitar pukul 01.30 wib dirumah koskosan tersangka kedua dan tersangka ketiga di jalan Elang Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Ketiga pelaku harus menanggungjawapi perbuatannya yang melawan hukum, dan kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga dan tersangka pertama dan kedua diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat  (1) Jo psl 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka ketiga diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau psl 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI nomor 35 thn 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.