Sat Reskrim Polresta Sibolga; Bekuk Pelaku Penggelapan, "Unit Simpan Pinjam"

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga Sumatera Utara, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan SH,MH telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan.

Pada hari Minggu,10/7/2022 pukul 09.00 wib dikantor KSU Sumber Sejahtera Unit Sipan Pinjam dijalan Aso aso arah laut Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga sehubungan dengan laporan Laura Cristanty Panggabean,27 tahun,Kelurahan PO Hurlang Lk III kampung Bakelok Kec Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah di Polres Sibolga hari Jum'at, 8/7/2022 pukul 15.30 wib sehingga dirugikan sekitar Rp 20.751.000 (duapuluhjutatujuhrstuslimapuluhsaturibu)rupiah.

Tersangka yang diamankan RAH Als R, 19 tahun, Desa Pargarutan Julu/Tapus Kec.Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Dan pelaku bekerja di KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam sejak Agustus 2021 sebagai volektor dengan alamat Jln Aso aso arah laut no 81 Kel Pancuran Pinang Sibolga.

Pelaku mengaku ; Perbuatan yang telah dilakukan adalah dengan membuat pinjaman dengan membuat nama nama fiktif dan tidak menyetorkan uang yang dibayarkan nasabah pada kasir KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam.

Perbuatan dilakukan seorang diri sejak Maret 2022 dan uang yang diambil kiraran Rp 200.000 s/d Rp 900.000.- Uang yang diperoleh digunakan beli hp sebanyak 2 unit,beli baju,celana,jaket,sepatu dan utk memenuhi kebutuhan hidup. Uang yg diperoleh tsk berkisar Rp 20.751.000 (duapuluhjutatujuhratuslimapuluhsaturibu)rupiah.

Akibat perbuatan nya dalam hal ini pihak KSU Sumber Sejahtera dirugikan.

Pelaku tinggal dikantor KSU Sumber Sejahtera dengan fasilitas tinggal dikantor,makan seharihari ditanggulangi perusahaan dan kenderaan untuk melakukan kegiatan mengutip uang dari nasabah ditanggung perusahaan.

Kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang bukti
a. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam.
b. 1(satu) lembar fhoto cofy kwitansi pengambilan uang.
c. 6 (enam) lembar fhotocofy bukti kas kredit
d. 19 (sembilan belas) lembar fhotocopy promis tanda bukti pinjaman nasabah.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res AKP R Sormin SAg.

fokusliputan.com/betasimatupang