Kutunggu di Halte dekat Loket Travel & nggak usah di Tagor, AF Ditangkap
fokusliputan.com_Pernah dihukum tahun 2008 dalam kasus penganiayaan dan telah berumahtangga anak 1 orang. (21/04/2020).
Pelaku dan barangbuktinya berhasil diamankan petugas. Tercatat nama pelaku; AF
usia 44 tahun, Jln R.Inal Siregar Batunadua PadangSidempuan Sumatera Utara.
Urine AF telah ditest positif Amphetamine.
Pelaku
menunggu disalah satu halte dekat simpang Sibolga Baru. Selanjutnya dilakukan
penggeledahan ditempat pelaku menginap disalahsatu losmen di Pasar Belakang
Sibolga.
Kasus Senin 12/04/2021 pukul 22.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat. Ada target memiliki Narkoba. Dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH. Tim Opsnal melakukan lidik dan undercover buy, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga SUmatera Utara kepada fokusliputan.com.
AF
diamankan pukul 23.00 wib disalah satu halte Jalan SM Raja simpang Jalan
Sibolga Baru sedang berdiri menunggu pembeli sabu-sabu (SS) dan dengan jarak
lebih kurang 05 meter dari AF ditemukan barang bukti. Selanjutnya dari tempat
tinggal AF disalah satu losmen di Pasar Belakang Sibolga disita barangbukti.
Pengakuan
pelaku AF; bahwa SS itu diperoleh dari seorang (xxxx) di PadangSidempuan di
hari Sabtu 10/04/2021 pukul 08.00 wib sebanyak 1 bungkus dengan berat 2 gram
dengan harga Rp 1.500.000.
Selanjutnya
AF berangkat ke Sibolga untuk bekerja kelaut dan AF di sms dan pesan SS
sebanyak 0,5 gram dan berkisar 30 menit kemudian pembeli bernama (xxxx) menemui
AF disalah satu gudang di Jln KH Ahmad Dahlan Sibolga dan SS
diberikan AF namun belum dibayar.AF konsumsi SS digudang bersama dengan orang
yang membeli pada AF sebanyak 0,5 gram. Karena AF belum berangkat kelaut,
sehingga isterinya datang guna untuk ziarah dan bersama AF menginap disalahsatu
losmen di Pasar Belakang Sibolga.
“AF
dihubungi dan mau beli SS sebanyak 1 gram dan AF menjawab ada,- tapi tidak
sampai 1 gram paling 0,75 gram dan bayarlah Rp 1.000.000 dan
kemudian pembeli datang ke Pasar Belakang Sibolga dan menyerahkan sebagai panjar
uang sebesar Rp 500.000.- dan pembeli menerangkan bahwa tidak sampai 1 gram dan
dibayar Rp 900.000 dan AF menjawab "Tunggulah kucari timbangan dulu, nanti
kutelpon" dan pembeli menjawab " Oke nanti ku tunggu di Tagor"
Karena timbangan AF sudah error, sehingga AF meminjam timbangan milik (xxxx) dan kemudian AF membagi sesuai dengan harga jual Rp 900.000. Kemudian AF membawa 1 bungkus SS dan pergi ke halte Jalan SM Raja simpang Sibolga Baru Sibolga.
Dan
kemudian AF menghubungi pembeli dengan mengatakan "Kutunggu dihalte saja
didekat loket travel dan nggak usah di Tagor" dan pembeli menjawab "
Oke" dan karena AF menunggu lebih kurang 30 menit, pembeli tidak datang,
sehingga AF waswas dan mengambil 1 bungkusan plastik es cream Aice, kemudian AF
memasukkan SS serta meletakkan pada tiang diatas tempat duduk di halte.
“Sewa
timbanganyg dipinjam tsk sebesar Rp 50.000. SS yang dibeli AF dibagi menjadi 4
bungkus dan 1 bungkus telah dijual dan 1 bungkus telah dikonsumsi AF bersama
dengan 5 orang temannya dan masing masing temannya akan membayar sebesar Rp
100.000 setelah kembali dari laut.”
Akibat
perbuatannya, AF dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak
pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
Golongan I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan me nyediakan Narkotika Gol I
jenis bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs
pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barang bukti a. 1
bungkus plastik ice cream Aice berisi 1 bungkus SS ditimbang beratnya 1,04
gram. b. 1 buah dompet warna coklat. c. Uang sebanyk Rp 400.000.- d. 1 unit hp
merk Samsung warna hitam. e. 2 unit timbangan digital. f. 1 buah bungkusan
plastik berisi gumpalan plastik klip bening. g. 1 buah mancis gas h. 1 buah
pipet kaca bekas bakaran sabu.
fokusliputan.com/BetaSimatupang
Link List