Kadisbudpar Eva Sartika ; Kita Tidak Pernah Menerbitkan, Terkait Rekomendasi Caliber Karaoke

fokusliputan.com_ Sampai hari ini, kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan juga tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan untuk rekomendasi teknis THM dengan nama Caliber Karaoke,” tegasnya, Senin (09/01).

Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hingga saat ini belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) ataupun rekomendasi teknis terhadap tempat hiburan malam (THM) dengan nama Caliber Karaoke.
Hal ini dengan tegas disampaikan oleh Kepala Disbudpar kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar, Senin  (09/01) kepada tim fokus liputan.com

Dijelaskannya, setiap tempat usaha yang dikategorikan sebagai tempat hiburan berupa karaoke keluarga (famili) maupun tempat hiburan malam harusnya memiliki izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, izin usaha berupa TDUP tersebut tidak akan dikeluarkan jika belum melalui rekomendasi teknis dari Disbudpar.

“Untuk mengeluarkan rekomendasi teknis tersebut juga harus melalui sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Diakuinya, dengan adanya tempat hiburan berupa karaoke dapat menarik wisawatan dan juga salah satu mendukung fasilitasi wisatawan tersebut. 

Namun hal itu juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan yang salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Lanjutnya, bahwa selama saya menjabat disini kurang lebih 2 tahun, belum pernah kita keluarkan rekomendasi teknis untuk jenis usaha tempat hiburan malam.

fokusliputan.com/Yusran HRegar