Di Kolang Tapanuli Tengah ; Anak Dibawah Umur, Disetubuhi

fokusliputan.com_ Ketika Melati menginjakkan pendidikan tingkat SLTA, Orangtua Melati dan isteri sipelaku sepakat; bahwa biaya pendidikan ditanggung oleh sipelaku dan tinggal dirumah sipelaku. 

Dengan tinggalnya si Melati dirumah sipelaku, membuat sipelaku lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. 

SiMelati pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya. Namun sipelaku mengatakan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan. Sehingga siMelati pasrah disetubuhi, sipelaku berjanji akan menikahinya.

Selengkapnya ; Selasa 14/12 pukul 22.30 wib. Melva Simbolon (saksi) usia 41 tahun Dsn II desa L Nasonang Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Datang melapor ke Polres Sibolga.

Ditelpon dan mengabarkan agar saksi datang ke Sibolga. Sebab anak saksi (siMelati /17 tahun) yang masih dibawa umur, telah disetubuhi oleh suami adik kandung saksi. 

Dan setelah saksi tiba, mendapat kabar dari siMelati, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak udanya , sejak Maret 2021 hingga terakhir Selasa 14/12. 

Kasus ini ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Hasil lidik, sipelaku telah diamankan dari salah satu rumah di jalan Melur Gang Sembat Kel A Nauli Sibolga. 

Identitas pelaku; SHP usia 31 tahun- Jln Gereja Kel A Nauli Kecamatan Sibolga Utara (sesuai KTP) dan Jln  Melur Gg Sembat Kel A Nauli Sibolga.

SHP belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang.

Diamankan karena telah melakukan perbuatan cabul/melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yang dilakukan SHP terhadap diri Melati.

SHP (sipelaku) mengenal siMelati, dimana anak kandung kakak isteri sipelaku /isteri pelaku adalah adik kandung ibu siMelati,  dan masih dibawah umur.

Pengakuan sipelaku; Perbuatan itu dilakukan terhadap Melati lebih dari 10 kali. Pertama kali dilakukan bulan Maret 2021 dan terakhir kali dilakukan pada hari Selasa 14/12 pukil 04.00 wib dan dilakukan dirumah.

Selama ini siMelati tinggal bersama pelaku, si Melati tidur dimalam hari diruang tamu.

SiMelati tinggal bersama sipelaku, dimana siMelati mengikuti pendidikan, disalah satu SLTA di Sibolga.

SiMelati masih dibawah umur dan belum berumahtangga dan akibat perbuatan sipelaku, sehingga Melati tdak suci lagi.

Pengakuan sipelaku lagi; pernah mengancam siMelati dengan mengatakan ada menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi, dan bila siMelati memberitahukan pada keluarganya, maka sipelaku akan menyebarluaskan video, sehingga nama baiknya tercemar dan sipelaku berjanji akan menikahi Melati.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Iptu R Sormin,SAg merilis kronolgis; 

Demikian ketika Melati (anak kandung kakak isteri sipelaku, berkunjung kerumah sipelaku dan malam harinya siMelati tidur seorang diri diruang tamu dan sipelaku merasa bahwa isteri dan anak-anak nya telah tidur. 

Sipelaku keluar dari kamar dan kemudian membuka celana dalam siMelati hingga lutut dan kemudian sipelaku melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami isteri. 

Setelah siMelati kembali kekampung, pelaku menchatting siMelati via messenger dan mengatakan apakah Melati masih perawan? dan pelaku  mengutarakan isi hatinya bahwa pelaku menyukai Melati dan saat itu Melati membalas bahwa pelaku gila dan kemudian nomor sipelaku diblokir oleh siMelati.

April 2021 siMelati datang kerumah sipelaku dan ketika tidur dimalam hari, sipelaku keluar dari kamar dan berniat untuk mengulangi perbuatannya dan ketika sipelaku membuka celana dalam Melati, siMelati menendang nya dan karena pelaku takut isterinya bangun, sehingga pelaku berlari kekamar dan perbuatan tidak jadi terlaksana.

Akibat dari perbuatan tersebut, siMelati tidak suci lagi dan cacat seumur hidup. SiMelati telah dilakukan VER.

Kini sipelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak " sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda  sebesar Rp 5.000.000.000 (limamiliar) rupiah. Barang bukti a. 1 (satu) helai baju berkerah lengan pendek warna hijau.
b. 1 (satu) helai celana panjang warna hijau. c. 1 (satu) helai celana dalam warna pink. d. 1 (satu) unit hp merk Realme warna biru dongker.

fokusliputan.com/betasimatupang