Pelaku Persetubuhan, Anak Di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara.

fokusliputan.com_ RN (14) ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru setelah melakukan persetubuhan anak di bawah umur berusia 14 tahun di Kabupaten Buru Maluku.

Hari ini kita berhasil membekuk terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi pada tanggal 
26 April 2023 ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin

Terduga pelaku berinisial RN (14). Ia ditangkap Tim Marsegu yang dipimpin 
Oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.Tr.K., S.I.K didampingi Kapolsek Waeapo Ipda Andreas Panjaitan,S.Tr.K

Penangkapan ini awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku saat ini berkerja di PT. ORMAT GHEOTERMAL Desa Wapsalit Kec. Lolongguba Kab. Buru, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku,” terang Djamaludin.

Ia menjelaskan, peristiwa persetubuhan  itu awalnya di tanggal 22 April 2023, terduga pelaku RN (14) mengajak korban AB (15) untuk jalan-jalan ke Desa Namlea. 

Setiba di Desa namlea terduga pelaku dan korban langsung menuju area gunung tatanggo dan masuk ke dalam semak-semak di jalan beraspal menuju ke Pelabuhan Namlea untuk beristirahat. Tak lama kemudian terduga pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Awalnya korban menolak dengan rayuan terduga pelaku, namun pelaku terus merayu hingga korban mengikuti kemauannya.

Usai melakukan hubungan badan, terduga pelaku kemudian mengambil handphone miliknya dan merekam korban dalam keadaan telanjang tanpa sepengetahuan korban. Terduga Pelaku lalu mengupload vidio tersebut ke akun sosial media facebooknya.

Tak terima atas rekaman itu, Korban dan Orang Tuanya lansung melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian Polres Pulau Buru 

Pasal yang dipersangkakan
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 5-15 Tahun penjara.

fokusliputan.com/Sofyan

Membawa Lari Anak Dibawah Umur; Pelaku Mengaku, Layaknya Suami istri Sebanyak 7 kali

fokusliputan.com_ Tiga Pelaku Melarikan Anak Tanpa Izin Orang Tua Berhasil Diamankan. Tiga orang pelaku melarikan anak dibawah umur dan tanpa izin orang tua.

Akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan,  Selasa (15/3/2022) pukul 01.00 Wib ditempat yang berbeda. 

Ketiga pelaku yang diduga juga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban ZE (14) yang masih dibawah umur ini yakni, REN (18), YUS (19) keduanya Desa sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan. 
dan , LER (18) warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. 

Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,  SIK,  SH,  MSI,  Rabu (16/3/2022) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan membawa lari anak dibawah umur yakni ZE (14) warga Penengahan tanpa seizin orang tuanya. 

Ketiga pelaku yang diamankan bersama Kanit PPA Polres Lampung Selatan Aipda Ekey Amalia ini yakni 
REN (18) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten. Lamsel, LER (18) warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel  dan YUS (19) Desa sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan. "Tuturnya. 

Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari Zul Fauzi bin Sutoyo (36) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Dalam laporanya dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 07.00 wib korban ZE (14) berpamitan hendak pergi kesekolah,  satu jam kemudian pelapor bertemu korban didepan RM Bukit Kahuripan Desa Taman Baru Penengahan bersama kawanya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja.

Sedangkan korban bersama kawanya ditinggal dipinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman Baru,  namun hingga pukul 16.00 Wib korban belum pulang kerumah dan pelapor mencoba mencari dan tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti. 

Berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi,  akhirnya Tim Unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lamsel Aipda Ekey Amalia melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka REN (18), Selasa (15/3/2022) di Pantai Canti Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE, kepada petugas tersangka mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali bersama rekanya LER (18) yang ditangkap dirumahnya di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel,  yang mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali,  kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan mengintrogasi kedua tersangka mengaku ada pelaku lainya yakni YUS (19) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel yang turut melakukan pencabulan terhadap korban

"Para tersangka berhasil kami amankan di tempat yang berbeda " Paparnya. 

Atas perbuatanya para tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Saat ini para tersangka bersama barang buktinya yakni 1(satu) Stel seragam sekolah Pramuka berwana cokelat, 1 (satu) buah Celana Dalam berwarna merah muda

1 (satu) buah Bra/BH berwarna Hitam , 1 (satu) buah celana pendek berwarna kuning, 1 (satu) buah kaos berwana Hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor honda supra x warna hitam nopol BE 3784 DE, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. 

fokusliputan.com/Nazaruddin

Di Kolang Tapanuli Tengah ; Anak Dibawah Umur, Disetubuhi

fokusliputan.com_ Ketika Melati menginjakkan pendidikan tingkat SLTA, Orangtua Melati dan isteri sipelaku sepakat; bahwa biaya pendidikan ditanggung oleh sipelaku dan tinggal dirumah sipelaku. 

Dengan tinggalnya si Melati dirumah sipelaku, membuat sipelaku lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. 

SiMelati pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya. Namun sipelaku mengatakan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan. Sehingga siMelati pasrah disetubuhi, sipelaku berjanji akan menikahinya.

Selengkapnya ; Selasa 14/12 pukul 22.30 wib. Melva Simbolon (saksi) usia 41 tahun Dsn II desa L Nasonang Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Datang melapor ke Polres Sibolga.

Ditelpon dan mengabarkan agar saksi datang ke Sibolga. Sebab anak saksi (siMelati /17 tahun) yang masih dibawa umur, telah disetubuhi oleh suami adik kandung saksi. 

Dan setelah saksi tiba, mendapat kabar dari siMelati, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak udanya , sejak Maret 2021 hingga terakhir Selasa 14/12. 

Kasus ini ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. Hasil lidik, sipelaku telah diamankan dari salah satu rumah di jalan Melur Gang Sembat Kel A Nauli Sibolga. 

Identitas pelaku; SHP usia 31 tahun- Jln Gereja Kel A Nauli Kecamatan Sibolga Utara (sesuai KTP) dan Jln  Melur Gg Sembat Kel A Nauli Sibolga.

SHP belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang.

Diamankan karena telah melakukan perbuatan cabul/melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yang dilakukan SHP terhadap diri Melati.

SHP (sipelaku) mengenal siMelati, dimana anak kandung kakak isteri sipelaku /isteri pelaku adalah adik kandung ibu siMelati,  dan masih dibawah umur.

Pengakuan sipelaku; Perbuatan itu dilakukan terhadap Melati lebih dari 10 kali. Pertama kali dilakukan bulan Maret 2021 dan terakhir kali dilakukan pada hari Selasa 14/12 pukil 04.00 wib dan dilakukan dirumah.

Selama ini siMelati tinggal bersama pelaku, si Melati tidur dimalam hari diruang tamu.

SiMelati tinggal bersama sipelaku, dimana siMelati mengikuti pendidikan, disalah satu SLTA di Sibolga.

SiMelati masih dibawah umur dan belum berumahtangga dan akibat perbuatan sipelaku, sehingga Melati tdak suci lagi.

Pengakuan sipelaku lagi; pernah mengancam siMelati dengan mengatakan ada menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi, dan bila siMelati memberitahukan pada keluarganya, maka sipelaku akan menyebarluaskan video, sehingga nama baiknya tercemar dan sipelaku berjanji akan menikahi Melati.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Iptu R Sormin,SAg merilis kronolgis; 

Demikian ketika Melati (anak kandung kakak isteri sipelaku, berkunjung kerumah sipelaku dan malam harinya siMelati tidur seorang diri diruang tamu dan sipelaku merasa bahwa isteri dan anak-anak nya telah tidur. 

Sipelaku keluar dari kamar dan kemudian membuka celana dalam siMelati hingga lutut dan kemudian sipelaku melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami isteri. 

Setelah siMelati kembali kekampung, pelaku menchatting siMelati via messenger dan mengatakan apakah Melati masih perawan? dan pelaku  mengutarakan isi hatinya bahwa pelaku menyukai Melati dan saat itu Melati membalas bahwa pelaku gila dan kemudian nomor sipelaku diblokir oleh siMelati.

April 2021 siMelati datang kerumah sipelaku dan ketika tidur dimalam hari, sipelaku keluar dari kamar dan berniat untuk mengulangi perbuatannya dan ketika sipelaku membuka celana dalam Melati, siMelati menendang nya dan karena pelaku takut isterinya bangun, sehingga pelaku berlari kekamar dan perbuatan tidak jadi terlaksana.

Akibat dari perbuatan tersebut, siMelati tidak suci lagi dan cacat seumur hidup. SiMelati telah dilakukan VER.

Kini sipelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Persetubuhan terhadap anak " sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda  sebesar Rp 5.000.000.000 (limamiliar) rupiah. Barang bukti a. 1 (satu) helai baju berkerah lengan pendek warna hijau.
b. 1 (satu) helai celana panjang warna hijau. c. 1 (satu) helai celana dalam warna pink. d. 1 (satu) unit hp merk Realme warna biru dongker.

fokusliputan.com/betasimatupang