Pelaku Mengaku Melakukan Aksinya Bersama SiDAY, “Dan Saat Ini Menjadi DPO”

fokusliputan.com_Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ini,  bersama barang buktinya berupa  satu unit HP merk smartfren warna putih. 1 buah HP  merk Redmi Note7 warna hitam dan 1 (satu) Buah senjata tajam jenis golok sudah diamankan. 

Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengamankan Hen (18) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Jumat (27/08/2021) sekira pukul 03.00 wib di Desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Pelaku yabg tercatat sebagai warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo ini,  ditangkap setelah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian 2 unit HP merk Redmi Note 7 warna hitam dan satu unit HP merk  Smart fren warna putih milik korban Irham Hasan (35) warga desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda Lamsel.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub,  SPd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan HEN (18) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, Jumat (27/08/2021) didesa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda sekira pukul 03.00 wib. Pelaku ditangkap setelah sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit HP merk Redmi note 7 warna hitam dan satu unit HP merk  Smart fren warna putih milik korban Irham Hasan (35) warga desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda Lamsel. Pelaku Hen,  ditangkap setelah sebelumnya melakukan pencurian 2 Unit HP milik korban. Dalam pengakuan-nya pelaku saat melakukan aksinya, Minggu (22/08/2021 sekira Pukul 03.00 wib.

Masuk kerumah korban dengan cara masuk lewat jendela depan dengan cara mencongkel menggunakan golok miliknya. Setelah berhasil masuk kerumah korban,  pelaku langsung mengambil dua HP milik korban jenis  Redmi not 7 warna hitam dan satu unit HP merk  Smart fren warna putih,  usai menggasak barang barang milik korban,  pelaku langsung keluar melewati jendela yang sebelumnya sudah dirusak pelaku.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.  4 juta,  kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda.

Berdasarkan keterangan pelapor,  keterangan saksi dan oleh TKP yang dilakukan oleh jajaranya  pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah menemukan informasi tentang keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didesa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda,  Jumat (28/07/2021) sekira pukul 03.00 wib.

Saat ditangkap, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya tersebut bersama DAY (18) dan saat ini menjadi DPO. 

fokusliputan.com/Nazaruddin