Hasil Pengembangan; Penjual & Konsumen Telah Diamankan, Kasus SS

fokusliputan.com_ Diantara empat pelaku tersebut, dua diantaranya adalah perempuan  yang berlaku sebagai penjual.  Keempat pelaku tersebut yakni ZA (usia 44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, HeTo (usia 36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai penjual.  Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan Fi warga Karet Kelurahan Kalianda  yang juga sebagai penjual.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengatakan; awalnya team meringkus tersangka ZA di kediamannya, Selasa kemarin (25/05/2021) sekitar pukul 15.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap sabu-sabu (SS) berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong. Kamis (27/05/2021). Kemudian, berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama HeTo yang diduga telah menjual narkotika jenis sabu tersebut. Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu. Setelah HeTo diamanakan, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, sekitar pukul 16.30 wib petugas berhasil meringkus RS dan Fi di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung.

RS dan Fi adalah orang yang menjual Narkotika kepada HeTo. Dari RS, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.

fokusliputan.com/Nazaruddin