Hasil Pengembangan; Penjual & Konsumen Telah Diamankan, Kasus SS
fokusliputan.com_ Diantara empat pelaku
tersebut, dua diantaranya adalah perempuan yang berlaku sebagai
penjual. Keempat pelaku tersebut yakni ZA (usia 44) warga Desa
Tajimalela Kecamatan Kalianda yang berlaku sebagai konsumen. Kemudian, HeTo
(usia 36) warga Desa Tajimalela yang berlaku sebagai
penjual. Sementara, RS (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung
dan Fi warga Karet Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar
Nasution, Kasatnarkoba AKP Abadi mengatakan; awalnya team meringkus tersangka
ZA di kediamannya, Selasa kemarin (25/05/2021) sekitar pukul 15.00 wib. Saat
dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 1 alat hisap
sabu-sabu (SS) berupa, 1 buah bong kaca terhubung sedotan, 1 buah pirek kaca
bekas pakai ditemukan di atas lantai kamar kosong. Kamis (27/05/2021).
Kemudian, berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 16.00 Wib, dilakukan
penangkapan di Desa Tajimalela pelaku atas nama HeTo yang diduga telah menjual
narkotika jenis sabu tersebut. Dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan
uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu. Setelah
HeTo diamanakan, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, sekitar pukul 16.30
wib petugas berhasil meringkus RS dan Fi di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan
Bumi Agung.
RS dan Fi adalah orang yang menjual Narkotika kepada HeTo. Dari RS, dilakukan penyitaan seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List