Battery Tower Milik PT Protelindo Tower Dicuri, Rugi 10 Juta

fokusliputan.com_Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh. (24/11/2020). Selengkapnya diinformasikan;

Pelaku pencuri Battery Tower Milik PT Protelindo Operator Tri berhasil dibekuk Polisi. Team Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) battery tower. Data pelaku tercatat; Tolasu (28), Sahe (24), Dicalu (26), Pase (19) dan Mesap (27) kesemuanya warga kota Bandar Lampung,- diduga telah secara bersama-sama melakukan tindak pindana curat berupa battery tower di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Kepada fokusliputan.com_mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menerangkan; diduga lima tersangka, ditangkap Team Unit Reskrim di dua tempat terpisah, empat pelaku ditangkap ketika sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) sedangkan satu tersangka ditangkap dari pengembangan kasus perkara.

Senin (23/11/2020) sekitar pukul 15.15 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk telah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Lanjut AKP Mulyadi; para pelaku mengangkat pagar besi tower untuk masuk kedalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3, lalu mereka membuka kunci boks penyimpanan battry tower. Para pelaku memotong besi safety belt batre menggunakan gerinda, kemudian mengambil 4 (empat)  buah battry tower merk Acme-R Narada warna abu-abu.

Masyarakat yang curiga terhadap aktifitas para pelaku di TKP. Kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda. Berdasarkan laporan masyarakat tadi, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan.

Pengakuan pelaku; telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Mesap (27). Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Mesap (27).

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ( Empat) buah battry merk Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 (satu) unit mobil  Daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, 1 (satu)  buah mesin Gerinda/ pemotong merk Maktek, 1 (satu) buah kunci Y, 2 (dua) buah obeng, 1(satu) rol gulungan kabel berikut viting, 1 (satu)  buah lakban, 1(satu) set kunci box, 2(dua) buah kunci pas, 2 (dua) jumper, 2 (dua) potongan besi safety battry tower.

Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dimana pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

fokusliputan.com/Nazaruddin