Battery Tower Milik PT Protelindo Tower Dicuri, Rugi 10 Juta
fokusliputan.com_Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh. (24/11/2020). Selengkapnya diinformasikan;
Pelaku
pencuri Battery Tower Milik PT Protelindo Operator Tri berhasil dibekuk
Polisi. Team Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil
menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) battery tower. Data
pelaku tercatat; Tolasu (28), Sahe (24), Dicalu (26), Pase (19) dan Mesap (27)
kesemuanya warga kota Bandar Lampung,- diduga telah secara bersama-sama
melakukan tindak pindana curat berupa battery tower di Jalan Lintas Sumatera
Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Kepada fokusliputan.com_mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek
Kalianda AKP Mulyadi menerangkan; diduga lima tersangka, ditangkap Team Unit
Reskrim di dua tempat terpisah, empat pelaku ditangkap ketika sedang beraksi di
tempat kejadian perkara (TKP) sedangkan satu tersangka ditangkap dari
pengembangan kasus perkara.
Senin
(23/11/2020) sekitar pukul 15.15 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way
Lubuk telah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan.
Lanjut
AKP Mulyadi; para pelaku mengangkat pagar besi tower untuk masuk kedalam area
tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3, lalu mereka membuka kunci boks
penyimpanan battry tower. Para pelaku memotong besi safety belt batre
menggunakan gerinda, kemudian mengambil 4 (empat) buah battry tower merk
Acme-R Narada warna abu-abu.
Masyarakat
yang curiga terhadap aktifitas para pelaku di TKP. Kemudian melaporkan hal itu
ke Polsek Kalianda. Berdasarkan laporan masyarakat tadi, maka Tim Piket Unit
Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi,
kemudian dilakukan penangkapan.
Pengakuan
pelaku; telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Mesap (27).
Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Mesap (27).
Dari
tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ( Empat)
buah battry merk Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 (satu) unit mobil
Daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, 1 (satu) buah mesin
Gerinda/ pemotong merk Maktek, 1 (satu) buah kunci Y, 2 (dua) buah obeng,
1(satu) rol gulungan kabel berikut viting, 1 (satu) buah lakban, 1(satu)
set kunci box, 2(dua) buah kunci pas, 2 (dua) jumper, 2 (dua) potongan besi
safety battry tower.
Akibat
kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Para pelaku dikenakan Pasal 363
ayat (1) ke-4 KUHP dimana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List