Jalan Lintas Sumatera; Giat Apel Gabungan Patroli Sekala Besar

fokusliputan.com_Dalam patroli skala besar ini juga melaksanakan kegiatan bakti sosial/Memberikan bantuan sembako kepada para pedagang kaki lima, masyarakat yang terdampak pandemi covid.19. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK,  SH,  MSi memimpin Apel Gabungan Patrol Skala Besar, Jumat (23/07/2021) di Lapangan Mapolres setempat. 

Apel Gabungan Patroli Skala. Besar tersebut diikuti sabanyak 90 personil dengan rincian, Pesonil Polres Lamsel sebanyak : 65  Personil yakni: Sat Sabhara : 21 Personil, Sat Lantas: 25 Personil, Sat Binmas :5 Personil, Sat Intel: 5 Personil, Sat Reskrim : 5 Personil, Humas: 4 Personil. Personil TNI Kodim 0421/ Lamsel sebanyak : 12 Personil. Personil Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan  sebanyak : 13 Personil.

AKBP Edwin SIK mengatakan bahwa Apel Gabungan Patroli Sekala Besar diikuti oleh 90 personil yang berasal dari TNI,  Polri dan Sat Pol PP Pemkab Lampung Selatan. Juga menggunakan kendaraan dalam skala besar dalam patroli gabungan tersebut yakni 4 Unit Ran R4 Sat Sabhara. 4 Unit Ran R4 Sat Lantas. 2 Unit Ran R4 Sat Binmas.1 Unit Ran R4 Sat Pol PP Pemkab Lamsel. 5 Unit Ran R2 Sat Sabhara. 6 Unit Ran R2 TNI/Kodim 0421 Lampung Selatan.

Dalam patroli yang dimulai pukul 21.00 wib diwilayah hukum Polres Lamsel tersebut dimulai dari ; a. Jalan Lintas Sumatera, jalur Utama menuju kota Kalianda. b. Lapangan Korpri dan Komplek perkantoran  Pemda Lampung Selatan. c. Pasar Kalianda, pasar inpres dan Dermaga bom. Dalam sasaran patroli skala besar itu yakni kepada : a. Lokasi/tempat  kuliner yang dapat menimbulkan berkerumunan masyarakat. b. Masyarakat yang melaksanakan aktifitas dagang, kumpul- kumpul dan  tidak mematuhi prokes. 


Tujuan kegiatan yakni melaksanakan Patroli Skala besar (TNI- Polri dan Sat Pol PP) untuk mencegah dan mengantisipasi kerawanan Kamtibmas, Menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun/kumpul yang dapat menimbulkan penyebaran virus Covid.19. Menghimbau kepada masyarakat yang berdagang maupun yang membeli untuk patuhi Prokes, jaga jarak, pakai masker dan tidak berkerumun ( apabila membeli makan agar di bawa pulang dan tidak makan di tempat makan).

fokusliputan.com/AliimRon

Battery Tower Milik PT Protelindo Tower Dicuri, Rugi 10 Juta

fokusliputan.com_Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh. (24/11/2020). Selengkapnya diinformasikan;

Pelaku pencuri Battery Tower Milik PT Protelindo Operator Tri berhasil dibekuk Polisi. Team Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) battery tower. Data pelaku tercatat; Tolasu (28), Sahe (24), Dicalu (26), Pase (19) dan Mesap (27) kesemuanya warga kota Bandar Lampung,- diduga telah secara bersama-sama melakukan tindak pindana curat berupa battery tower di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Kepada fokusliputan.com_mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menerangkan; diduga lima tersangka, ditangkap Team Unit Reskrim di dua tempat terpisah, empat pelaku ditangkap ketika sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) sedangkan satu tersangka ditangkap dari pengembangan kasus perkara.

Senin (23/11/2020) sekitar pukul 15.15 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk telah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Lanjut AKP Mulyadi; para pelaku mengangkat pagar besi tower untuk masuk kedalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3, lalu mereka membuka kunci boks penyimpanan battry tower. Para pelaku memotong besi safety belt batre menggunakan gerinda, kemudian mengambil 4 (empat)  buah battry tower merk Acme-R Narada warna abu-abu.

Masyarakat yang curiga terhadap aktifitas para pelaku di TKP. Kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda. Berdasarkan laporan masyarakat tadi, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan.

Pengakuan pelaku; telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Mesap (27). Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Mesap (27).

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ( Empat) buah battry merk Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 (satu) unit mobil  Daihatsu xenia warna hitam dengan Nopol B 1987 VKF, 1 (satu)  buah mesin Gerinda/ pemotong merk Maktek, 1 (satu) buah kunci Y, 2 (dua) buah obeng, 1(satu) rol gulungan kabel berikut viting, 1 (satu)  buah lakban, 1(satu) set kunci box, 2(dua) buah kunci pas, 2 (dua) jumper, 2 (dua) potongan besi safety battry tower.

Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dimana pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

fokusliputan.com/Nazaruddin