Sering Terjadi Peredaran Narkotika, "Target Diamankan Dan Barang Buktinya"

fokusliputan.com_Sibolga


Setelah pelaku ini dibawa ke Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut, terdata pelaku bernama DRSS usia 28 tahun Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kota Baringin Sibolga Sumatera Utara (dan sebelumnya Jalan KS Tubun nomor 13 Kelurahan Kota Baringin Sibolga). 03/06/2020. 


Kasus bermula saat Senin 25/05/2020 sekitar pukul 21.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa target di Jalan Com Yos Sudarso Kelurahan Kota Baringin Sibolga sering terjadi peredaran Narkotika. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk lidik dan pendalaman atas info tersebut.  Barang bukti dari pelaku berhasil disita. 

“Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, pelaku diamankan sedang berdiri menunggu teman pelaku, dari dalam dompet yang dibuat disaku celana kanan belakang berisi 3 bungkus kecil sabu sabu dan dari genggaman tangan kanan ditemukan kantongan plastik hitam berisi 1 buah gunting kecil warna hitam,1 buah botol plastik kecil tutup warna putih, 2 buah mancis gas dan 1buah kotak rokok Sampurna berisi 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 04 buah pipet plastik dan 1 buah jarum suntik.” 



Pengakuan pelaku ; Sabu sabu tersebut, keterangan pelaku milik temannya (identitas telah dikantongi) yang diterima hari Senin 25/05/2020 sekitar  puukl 21.00 wib di Jalan Yos Sudarso /pelabuhan lama Sibolga. Selanjutnya, urine pelaku dites positif Amphetamine dan Metampetamine. 



Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Berikut barang buktinya ; (a). 3 bungkus kecil sabu sabu (SS) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,18 gram., (b). 1 buah dompet warna coklat. (c).  1 buah kantongan plastik warna hitam., (d). 1 buah gunting kecil warna hitam, (e). 1 buah botol plastik kecil tutup warna putih,  (f). 2 buah mancis gas, (g). 1 buah kotak rokok Sampurna, (h). 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu,  (i). 04 buah pipet plastik, (j). 1 buah jarum suntik. Press release ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara. 


fokusliputan.com/BetaSImatupang