fokusliputan.com_Sibolga
Setelah pelaku ini dibawa ke Polres Sibolga guna
pemeriksaan lebih lanjut, terdata pelaku bernama DRSS usia 28 tahun Jalan Yos
Sudarso Kelurahan Kota Baringin Sibolga Sumatera Utara (dan sebelumnya Jalan KS
Tubun nomor 13 Kelurahan Kota Baringin Sibolga). 03/06/2020.
Kasus bermula saat Senin 25/05/2020 sekitar pukul
21.00 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa target
di Jalan Com Yos Sudarso Kelurahan Kota Baringin Sibolga sering terjadi
peredaran Narkotika.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat
Narkoba AKP Sugiono,SH memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk lidik
dan pendalaman atas info tersebut. Barang bukti dari pelaku berhasil disita.
“Pelaku belum pernah dihukum dan belum berumah
tangga, pelaku diamankan sedang berdiri menunggu teman pelaku, dari dalam
dompet yang dibuat disaku celana kanan belakang berisi 3 bungkus kecil sabu
sabu dan dari genggaman tangan kanan ditemukan kantongan plastik hitam berisi 1
buah gunting kecil warna hitam,1 buah botol plastik kecil tutup warna putih, 2
buah mancis gas dan 1buah kotak rokok Sampurna berisi 1 buah pipa kaca bekas
bakaran sabu, 04 buah pipet plastik dan 1 buah jarum suntik.”
Pengakuan pelaku ; Sabu sabu tersebut, keterangan
pelaku milik temannya (identitas telah dikantongi) yang diterima hari Senin 25/05/2020
sekitar puukl 21.00 wib di Jalan Yos
Sudarso /pelabuhan lama Sibolga. Selanjutnya, urine pelaku dites positif
Amphetamine dan Metampetamine.
Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga, diduga
telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114
ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Berikut barang buktinya ; (a).
3 bungkus kecil sabu sabu (SS) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang
beratnya 0,18 gram., (b). 1 buah dompet warna coklat. (c). 1 buah kantongan plastik warna hitam., (d). 1
buah gunting kecil warna hitam, (e). 1 buah botol plastik kecil tutup warna
putih, (f). 2 buah mancis gas, (g). 1 buah
kotak rokok Sampurna, (h). 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, (i). 04 buah pipet plastik, (j). 1 buah jarum
suntik. Press release ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin,SAg
mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List