Update, Setelah Pelaku Diamankan Dari Jalan Gambolo, “Pelaku Berikutnya Diproses”

fokusliputan.com_Sibolga 

Berdasarkan data yang diterima fokusliputan.com_dari Polresta Sibolga Sumatera Utara yang diwakili Iptu R.Sormin,SAg mengatakan ; setelah pelaku JHLS Alias BD itu diamankan di Jalan Gambolo arah gunung Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. 


Ketika naik sepedamotor (septor) serta JS di Jalan Gambolo, pengembangan selanjutnya_Sat Narkoba Polres Sibolg berhasil mengamankan seorang laki laki dan menyita barang bukti berupa daun ganja sebanyak 07 bungkus terbalut kertas warna putih. Dan setelah dibawa ke Polres Sibolga urine pelaku ditest positif marijuana bernama RHS Alias R, 44 tahun Jalan Talang Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. 

Data : Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, diamankan pada hari Kamis 23/04/2020 pukul 16.30 wib di jalan Gambolo arah gunung Sibolga. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/04/namanya-js-pekerjaan-jual-ganja-pelaku.html

Pengakuan pelaku ; membenarkan telah membeli daun ganja terhadap JS sebanyak 07 bungkus dengan harga Rp 70.000, dibeli untuk konsumsi sendiri. 


“Dalam plastik assoy disimpan didinding ditutup seng yang jaraknya lebih kurang 3 meter dari tempat posisi duduk. Dan didalam mobil melihat bahwa JHLS Alias BD juga telah diamankan petugas.” 

Kini pelaku diproses ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti ; Daun ganja terbalut kertas warna putih sebanyak 07 bungkus dan setelah ditimbang beratnya 6,04 gram.

fokusliputan.com/BetaSimatupang