Namanya JS, Pekerjaan Jual Ganja, “Pelaku Ini Pernah Dihukum Tahun 2008”

fokusliputan.com_Sibolga 

Pelaku dan barang bukti diamankan petugas. Pelaku terbukti menguasai daun ganja terbalut kertas warna putih sebanyak 31 bungkus dan setelah ditimbang beratnya 25,14 gram, dan uang sebanyak Rp 650.000. Satnarkoba Polresta Sibolga melakukan pengembangan atas kasus ini. 30/04/2020. 


Terungkap. Setelah JHLS Alias BD diamankan di Jalan Gambolo arah gunung Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga Sambas_ketika naik septor (sepedamotor). Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Sibolga dan berhasil mengamankan seorang laki laki dan menyita barang bukti. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/04/pelaku-diamankan-petugas-dari-jalan.html

Pelaku dibawa ke Polres Sibolga_pelaku positif + Marijuana dan bernama JS, usia 59 tahun, jual ganja, Jalan SM Raja Gg Melinjo Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas. 

Data pelaku ; pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2008 dan telah berumahtangga dan anak 2 orang anak. Diamankan pada hari Kamis 23/04/2020 sekitar pukul 16.30 wib di jalan Gambolo arah gunung Sibolga. 


Pelaku mengaku ; telah menjual daun ganja terhadap JHLS Alias BD sebanyak 3 kali dengan setiap pembelian 2 bungkus seharga Rp 20.000 dan selain terhadap JHLS Alias BD juga ada dijual pada RHS Alias R dengan harga Rp 70.000. Setelah diamankan, dan uang sebanyak Rp 650.000 yang disimpan pelaku disamping dinding rumah tertutup seng yang jaraknya dari pelaku lebih kurang 3 meter. 


Dan pelaku mengatakan ; "Daun ganja dibeli dari orang yang tidak dikenal di SibolgaJulu", pada hari Selasa 21/04/2020 sebanyak 01 ns/1 garis atau 100 gram dengan harga Rp 250.000 dan kemudian dipaketi pelaku menjadi 56 bungkus. Perbungkus dijual Rp 10.000 dan bila habis dijual, maka memperoleh keuntungan Rp 310.000. Ganja telah dijual pada JHLS Alias BD sebanyak 6 bungkus pada RHS sebanyak 7 bungkus dan sisa 31 bungkus dan selebihnya telah dijual pada konsumen. Dan, pekerjaan haram ini (menjual daun ganja) lebih kurang 1 bulan. 

Akibat perbuatan-nya , pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Informasi keterangan kronologis pengembangan atas kasus tersebut_diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga diwakili Iptu R.Sormin,SAg.


fokusliputan.com/BetaSimatupang