Satu Warga Sibolga Diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga, “Kasus SS”

fokusliputan.com_Sibolga

YSJ usia 23 tahun, pekerjaan wiraswasta Jalan DR IL Nomensen Kelurahan A Nauli Sibolga diproses petuas lantaran terlibat menguasai SS (Sabu Sabu). Kasus bermula_Rabu 08/04/2020 pukul 15.30 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi, di Jl M Panggabean Kel A.Nauli Sibolga dekat jembatan. 


Kasus ini ditindaklanjuti Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus,SH dibantu KBO Narkoba Iptu P.Sihotang. Selanjutnya disiasati untuk mengungkap kasus ini. Didekat jembatan dekat rumah ibadah dan target diamankan dan ditemukan barang bukti. 


Pukul 16.00 wib di Jalan M Panggabean dekat jembatan itu , dari saku celana  ditemukan 01 bungkus kecil serbuk diduga sabusabu dibungkus dengan kertas putih. Sabu sabu milik teman pelaku yang melarikan diri yang rencananya akan diberi pada orang yang mau beli sabu sabu. Ini pelaku diproses ke RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I jenis bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ahat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 bungkus kecil sabusabu dibungkus plastik bening dan dibalut kertas warna putih dan setelah ditimbang  beratnya 0,44 gram. 01 buah dompet, Uang Rp 100.000. Keterangan kronologis disampaikan Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Amosi Zega