Berumahtangga 2 Kali, Anak 9 Orang, ”Langsung Ditangkap"

fokusliputan.com_Sibolga

Identitas pelaku tercatat; HS usia 43 tahun, Jalan Hazairin Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan sebelumnya Lk III Sibunibuni Kabupaten Tapteng Sumatera Utara.(03/11/2020).


Pelaku ini ditest urine dan positif Amphetamine. Belum pernah dihukum dan telah berumah tangga sebanyak 2 kali dengan anaknya 9 orang. Diamankan hari Jum'at 16/10/2020 sekitar pukul 20.00 wib disamping warung Jln ARajab Simatupang Kabupaten Tapteng.

Pengakuan pelaku; Kalau Sabu Sabu (SS) diperoleh dari (identitas telah dikantongi). Berperan sebagai; mengantarkan sabu sabu pada calon pembeli yang telah dilakukan lebih kurang 2 bulan dan memperoleh imbalan dengan memakai SS secara gratis. Pernah menjual SS yang diperoleh dari orang yang tidak sama.

Selengkapnya; Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi, ada target di Jln ARajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Kabupaten Tapteng. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono SH bersama Tim KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH.

“Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuangkan SS ketanah dan selanjutnya dari casing hp yang tidak bisa digunakan lagi merk Nexcom warna putih dari saku celana ditemukan 1 bungkus SS, dan pengembangan, dirumah pelaku mengaku, ada lagi 1 bungkus SS. 

"Nantilah itu lae kita bicarakan" dan kemudian  pelaku bersama temannya konsumsi SS dilokasi kuburan dekat rumah pelaku. Itu sabunya diatas meja di pondok". Sehingga orang tersebut pergi mengambil sabunya dan pelaku pergi. Setelah itu sipemilik sabu sabu datang, komplain orang ini, pesanan 0,5 gram sudah kau kurangi"

Akibat perbuatan HS menjual SS, diapun dibawa ke RTP  Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu).  


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti; a. 3 bungkus kecil SS terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,48 gram, b. 2 unit bangkai hp masing masing merk Nexcom warna putih dan merk Nokia warna hitam dan 01 unit hp merk Samsung warna putih. Keterangan diperoleh fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg didampingi Bripka J Saragih di Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSimatupang

Satu Warga Sibolga Diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga, “Kasus SS”

fokusliputan.com_Sibolga

YSJ usia 23 tahun, pekerjaan wiraswasta Jalan DR IL Nomensen Kelurahan A Nauli Sibolga diproses petuas lantaran terlibat menguasai SS (Sabu Sabu). Kasus bermula_Rabu 08/04/2020 pukul 15.30 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi, di Jl M Panggabean Kel A.Nauli Sibolga dekat jembatan. 


Kasus ini ditindaklanjuti Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus,SH dibantu KBO Narkoba Iptu P.Sihotang. Selanjutnya disiasati untuk mengungkap kasus ini. Didekat jembatan dekat rumah ibadah dan target diamankan dan ditemukan barang bukti. 


Pukul 16.00 wib di Jalan M Panggabean dekat jembatan itu , dari saku celana  ditemukan 01 bungkus kecil serbuk diduga sabusabu dibungkus dengan kertas putih. Sabu sabu milik teman pelaku yang melarikan diri yang rencananya akan diberi pada orang yang mau beli sabu sabu. Ini pelaku diproses ke RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I jenis bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ahat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 01 bungkus kecil sabusabu dibungkus plastik bening dan dibalut kertas warna putih dan setelah ditimbang  beratnya 0,44 gram. 01 buah dompet, Uang Rp 100.000. Keterangan kronologis disampaikan Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Amosi Zega