Diatas Perbukitan Jalan Murai Sibolga ‘ 2 Orang Diamankan, 2 Orang Lagi Melarikan diri”

fokusliputan.com_Sibolga

Ada dua orang lagi pelaku yang melarikan diri termasuk satu orang sebagai penjual sabu sabu (identitas telah dikantongi) dan Polres Sibolga akan memburunya (pengembangan kasus) dan dalam hal ini, mohon bantuan kepada masyarakat untuk menginformasikan pada Polres Sibolga dan identitas pemberi informasi akan dirahasiakan. (14/04/2020) kata Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga kepada fokusliputan.com. 


Kasus ini bermula, Senin 06/04/2020 pukul 12.00 wib_Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada yang memiliki narkoba di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga. kasus ini telah ditanggapi langsung Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus,SH dibantu KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik. 

Sekitar pukul 12.30 wib_TKP tepatnya di Jalan Murai tersebut dari atas perbukitan, petugas mengamankan dua orang laki laki_dimana sebelumnya pelaku sebanyak 4 (empat) orang serta mengamankan barangbuktinya. Kedua lakilaki itu pun dibawa ke Polres Sibolga urinenya dites dan positif Amphetamine. 

Data identitas pelaku pertama : RSA, 50 tahun, Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga. Pelaku kedua ; A, 26 tahun, Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Sibolga. RSA belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak satu, dan si A belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Dan sebelumnya ada sebanyak 4 orang dan 2 orang melarikan diri (identitas telah dikantongi). 



Si A beli sabusabu dari (identitas telah dikantongi dan melarikan diri) dengan harga Rp 50.000 dan RSA beli dari orang yang sama-sabu sabu dengan harga Rp 70.000 pada hari Senin 06/04/2020 sekitar pukul 10.30 wib oleh siA dengan harga Rp 50.000 dan sekitar pukul 11.00 wib, RSA beli dengan harga Rp 70.000. 

RSAdan SiA diproses hukum ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam paeal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 05 tahun. Dan barang bukti ; 01 bungkus kecil serbuk kristal putih diduga sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,2 gram. 01 buah mancis gas terpasang pipa jarum besi. 01 buah alat hisap/bong botol kaca tutup plastik warna pink menempel 2 bh pipet plastik. 01 bh pipa kaca bekas bakaran sabu.

fokusliputan.com/BetaSimatupang