Pemakai Sabu Sabu Ini Mengaku Warga Kelurahan Pancuran Dewa,”Pelaku Ditangkap Petugas”

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah IZI warga Pancuran Bambu ditangkap petugas, selanjutnya pengembangan Sat Narkoba Polres Sibolga, sehingga Sabtu 01/02/2020 , diamankan lagi seorang laki laki di Jalan Mahoni nomor 49 Sibolga. dan urine pelaku dites positif Amphetamine. 



Pelaku ini mengaku bernama RAS, 23 tahun Jalan Mahoni nomor 49 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas / Ds Boluk Huta II Panggalangan Bosar Maligas Simalungun. 

Berdasarkan catatan petugas menyebutkan; RAS pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun 1 bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga anak 1 orang. Diamankan didepan rumah ketika berdiri dekat pagar di jalan Mahoni nomor 49 Sibolga dan diatas lantai teras rumah ditemukan barang bukti. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/02/pakai-sabu-sabu-warga-kelurahan.html

RAS mengaku telah menjual sabusabu kepada IZI bersama dengan 1 orang temannya (identitas telah dikantongi petugas) dengan harga Rp 250.000. Sabu sabu yang dijual RAS kepada IZI diperoleh dari (identitas telah dikantongi) di jalan Ade Irma Suryani Gang Barat Sibolga sebanyak 1 jie dengan harga Rp 1.000.000. satu jie dibagi RAS menjadi 5 bungkus dan 2 bungkus telah dibeli oleh IZI. 



Akibat perbuatannya, RAS dijebloskan ke RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, berikut  barang bukti 01 bungkus sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,18 gram, 01 kotak rokok Sampurna, 01 unit hp merk Nokia warna hitam.