Pakai Sabu Sabu, "Warga Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sambas Ditangkap"

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah diperiksa, pemakai sabu sabu ini adalah warga Pancuran Bambu bernama IZI, usia 24 tahun jalan jati arah Laut nomor 14 Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Sumatera Utara. Pelaku ini diamankan ke Polres Sibolga, setelah Sabtu 01/02/2020 pukul 12.00 wib Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat. 


Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus langsung memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik. Dari kamar mandi salah satu SPBU di jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. ditemukan barangbukti. Urine dites pelaku positif Amphetamine. 

Catatan petugas, pelaku ini ternyata pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus narkotika dan dihukum dilapas Tukka  dan belum berumahtangga. Saat penangkapan pelaku ini, teman nya melarikan diri (identitas kita kantongi, ujar Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga kepada fokusliputan.com 

Pelaku mengaku kalau Sabu sabu itu dibeli dari RAS dengan harga Rp 250.000. "Ini ada uangku Rp 250.000 dan kalau ada temanmu yg punya sabusabu telponlah biar sama kita menjemput"  dan setelah itu menghubungi RAS dan mengatakan Ada buahmu seharga Rp 250.000 biar kujemput" dan kemudian RAS menjawab "Ada, datanglah" selanjutnya temannya pergi mendatangi kediaman RAS. Sabusabu diterima dan disimpan disaku celana kanan depan, menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar dan tiba di SPBU pergi menuju kamar mandi. 


Akibat perbuatannya, warga pancuran bambu ini ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1 bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,22 gram.,01 unit hp merk Mito warna hitam, 01 bh kotak rokok Sampurna Evolution. 
(Amosi Zega)