Kabel Anti Petir Di Sibolga Sumatera Utara Dicuri, “Dijual Ketukang Botot”

fokusliputan.com_Sibolga

Pencurian kabel pertama dilakukan di gardu listrik Kelurahan Aek Habil Sibolga. Kedua di gardu listrik RRI Sibolga dan ketiga  di gardu listrik RSU Dr FL Tobing Sibolga Sumatera Utara. 


Warga pun melaporkan kejadian tersebut, diterima oleh Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE dibantu unit Reskrim. Kamis 12/12/2019 pukul 04.00 wib_diamankan pelakunya di Jalan Sibolga Baru Sibolga_bernama HSS,42 tahun  Jalan Kakap Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga/Lubuk Kandis Kabupaten Indragiri Hulu Riau. 

Sekitar pukul 10.30 wib Khairul Saleh Hasibuan, karyawan BUMN, Sibuluan Nauli Lk II Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Mendapat info dari kantor  PT. PLN ULP kota Sibolga_terjadi padamnya arus listrik diwilayah Sibolga dan pukul 05.00 wib saksi menchek gardu distribusi wilayah kota Sibolga melihat kabel grounding (kabel anti petir/penangkal petir) sudah putus dan sebahagian kabel juga hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 5.000.000. 

Selanjutnya Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg menerangkan ; “pelaku belum pernah dihukum berdomisili di Sibolga dan tinggal di Jalan Kakap arah gunung Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. Diduga telah melakukan pencurian kabel  grounding milik PT PLN kota Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri. 

Motifnya ; cara perbuatan dilakukan adalah memutuskan kabel grounding (anti petir) yang berada dibawah gardu listrik dan kemudian memanjat tiang listrik dari pagar sekolah dan kemudian memotong kabel dan menjatuhkan kebawah. Dan disaat hendak memutuskan kabel yang lain_tersengat aliran listrik sehingga jatuh, kemudian datang masyarakat dan membawa kerumah masyarakat lain untuk pertolongan. Alat yang digunakan tang merk Asco. 


Keterangan selanjutnya diinformasikan; Pencurian kabel grounding dilakukan lebih dari satu kali, dimana pertama dilakukan melakukan pencurian kabel di gardu listrik Aek Habil Sibolga dan mengambil kabel sebanyak lebih kurang 02 kg dan dijual ketukang botot keliling sehargaRp 80.000 dan kedua di gardu listrik RRI Sibolga dan mengambil kabel lebih kurang 02 kg dan juga dijual pada pembeli botot keliling seharga Rp 80.000 dan ketiga  digardu listrik RSU Dr Fl Tobing Sibolga  dan juga mengambil kabel sebanyak lebih kurang 02 kg dan dijual pada pembeli botot keliling seharga Rp 80.000. Uang hasil penjualan kabel grounding yang telah diambil telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.” 

Atas perbuatannya, (17/12/2019) kini pelaku diproses ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan barang buktinya 01 buah tang potong merk Asco bergagang warna hijau, 02 potong pipa besi masing masing ukuran lebih kurang 30 cm dan lebih kurang 130 cm, dan 18 batang kawat tembaga panjang lebih kurang 20 cm.