Meeting Room Hotel WI,” Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal”

fokusliputan.com_Sibolga

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari OPD se-Kota Sibolga dan para pelaku usaha di kota Sibolga Sumatera Utara , untuk narasumbernya dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga_Kasubsi Penyidikan Andi P Hutagalung dan Kasubsi Intelijen Joi Arianto Simorangkir. 


Bertempat di lokasi Meeting Room Hotel Wisata Indah Kota Sibolga _Sumatera Utara, Kamis, (14/11/2019), Pemko Sibolga Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Pemko Sibolga dalam hal ini, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sibolga, menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2019. Dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Yasman, MM. 

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Staf Ahli menyampaikan_Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Lanjut staf ahli, bahwa sinkronisasi dan sinergitas dalam pengimplementasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) akan menjadikan program lebih tepat sasaran kepada masyarakat. 

Dalam waktu bersamaan, Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Kurnia Saktiyono menyampaikan, pemerintah mengenakan cukai disamping untuk membiayai negara ini, juga untuk membatasi. Bea cukai tidak bisa bekerja sendiri, makanya kita perlu bantuan dari Pemerintah setempat untuk mengedukasi Bapak/Ibu sekalian, stop rokok ilegal. “Saya harap dengan kesempatan sosialisasi ini tolong dipahami dan dimaklumi, negara ini lagi butuh dana”. Dan, rokok itu tak sehat juga, jadi kalau mau beli, belilah yang legal."