Kanit Reskrim Tangkap Pelaku, “Pemakai SS Diserahkan Ke Satres Narkoba”

fokusliputan.com_Sibolga

Polresta Sibolga Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg membenarkan bahwa tim petugas dari jajaran_Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu, Kanit Reskrim Ipda Mega Putra melakukan penangkapan pelaku yang terindikasi memakai narkoba jenis sabu. 


Jalan SM.Raja Gg Kenanga Ujung Kel A.Parombunan Sibolga_melihat target berada dipondok , dan saat digeledah pelaku memiliki 1 bungkus kecil sabu-sabu (SS) , 3 (tiga) buah plastik es mambo. Pelaku dibawa ke Polsek Sbg Selatan , lalu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga_Pelaku positif Amphetamine.bernama SPSS, 35 tahun, Jalan Horas no 7 Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga/ Jalan C Karya Gg Bengkok nomor 10 Kel Sari Rejo Medan. 


Pelaku mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 100.000 dan sabusabu. Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, beserta buktinya untuk diproses.